PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku bersyukur karena perkara anak gugat ibunya, Siti Rokayah (85), sebesar Rp 1,8 miliar ditolak oleh majelis hakim.
Sidang terakhir kasus perdata dengan jadwal putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).
"Saya berterima kasih kepada hakim karena sudah menolak gugatan anak kandung dan menantunya ke Amih atau Ibu Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Saya pun berterima kasih kepada tim pengacara yang selalu mengawal kasus tersebut," jelas Dedi kepada wartawan di kantornya, Rabu siang.
Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu
Dedi berharap, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa seluruh jasa orangtua tak bisa dibayar dengan apapun oleh sang anak. Anak mestinya berbakti kepada orangtua, bukannya malah anak menggugat hukum.
"Kepada semua pihak yang mengawal proses hukum gugatan kami berterima kasih. Juga untuk dana yang sudah diserahkan kepada Ibu Rokayah supaya dipakai untuk biaya hari tua," ujar dia.
Dedi yang juga ketua DPD Golkar Jawa Barat ini sebelumnya ditunjuk oleh Siti Rokayah sebagai wali keluarga. Dedi beberapa kali mendatangi rumah dan persidangan Siti Rokayah untuk memberi dukungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya, Siti Rokayah (85) alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama seusai memimpin persidangan.
Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Amih Maafkan Yani dan Handoyo
Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.
Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.