Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/06/2017, 15:34 WIB
|
EditorErlangga Djumena

GARUT, KOMPAS.com - Kasus Siti Rokayah alias Amih, seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya Yani dan Handoyo, senilai Rp 1,8 miliar bisa batal demi hukum karena banyak hal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan Perdata.

Demikian guru besar ilmu hukum perdata Universitas Padjadjaran, Prof DR H Mashudi, SH MH, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (7/6/2017).

Mashudi menyebutkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHAP, sebuah perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan perikemanusiaan yang disebut sebagai asas kepatutan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kedudukan yang lebih kuat menekan yang lebih lemah.

"Dalam pasal 1339, perjanjian tidak hanya mengikat apa yang tertulis dalam perjanjian, tapi juga diharuskan mentaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang, jika bertentangan dengan kepatutan, maka batal demi hukum," katanya usai menjadi saksi ahli.

Baca juga: Pengacara Penggugat Orangtua Rp 1,8 Miliar Ancam Mundur jika Tak Berdamai

Selain itu, perjanjian yang dibuat oleh Amih juga dibuat tanpa ada sebab akibat yang jelas. Karena, sebenarnya yang berutang adalah anak Amih lainnya yaitu Asep Rohendi.

"Perjanjian yang dibuat tanpa ada sebab, juga batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1335 KUHAP," sebutnya.

Ketentuan lain yang menurut Mashudi kasus gugatan tersebut harus batal demi hukum adalah dalam pasal 1226 KUHAP yang menegaskan bahwa perjanjian batal demi hukum jika penggugat wan prestasi.

Dia menilai, penggugat telah wanprestasi jika dikaitkan dengan pasal 104 KUHAP soal kewajiban alimentasi (pemberian nafkah berdasarkan hubungan keluarga), yang mengatur kewajiban orangtua pada anak dan sebaliknya.

"Kewajiban orangtua pada anaknya mulai dari mendidik, memberi makan hingga menikahkan, ada juga kewajiban anak saat orangtua saat orangtua sudah tua, bukan malah digugat, ini wanprestasi penggugat, makanya batal demi hukum," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke