GARUT, KOMPAS.com - Kasus Siti Rokayah alias Amih, seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya Yani dan Handoyo, senilai Rp 1,8 miliar bisa batal demi hukum karena banyak hal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan Perdata.
Demikian guru besar ilmu hukum perdata Universitas Padjadjaran, Prof DR H Mashudi, SH MH, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (7/6/2017).
Mashudi menyebutkan, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHAP, sebuah perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan perikemanusiaan yang disebut sebagai asas kepatutan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kedudukan yang lebih kuat menekan yang lebih lemah.
"Dalam pasal 1339, perjanjian tidak hanya mengikat apa yang tertulis dalam perjanjian, tapi juga diharuskan mentaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang, jika bertentangan dengan kepatutan, maka batal demi hukum," katanya usai menjadi saksi ahli.
Baca juga: Pengacara Penggugat Orangtua Rp 1,8 Miliar Ancam Mundur jika Tak Berdamai
Selain itu, perjanjian yang dibuat oleh Amih juga dibuat tanpa ada sebab akibat yang jelas. Karena, sebenarnya yang berutang adalah anak Amih lainnya yaitu Asep Rohendi.
"Perjanjian yang dibuat tanpa ada sebab, juga batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1335 KUHAP," sebutnya.
Ketentuan lain yang menurut Mashudi kasus gugatan tersebut harus batal demi hukum adalah dalam pasal 1226 KUHAP yang menegaskan bahwa perjanjian batal demi hukum jika penggugat wan prestasi.
Dia menilai, penggugat telah wanprestasi jika dikaitkan dengan pasal 104 KUHAP soal kewajiban alimentasi (pemberian nafkah berdasarkan hubungan keluarga), yang mengatur kewajiban orangtua pada anak dan sebaliknya.
"Kewajiban orangtua pada anaknya mulai dari mendidik, memberi makan hingga menikahkan, ada juga kewajiban anak saat orangtua saat orangtua sudah tua, bukan malah digugat, ini wanprestasi penggugat, makanya batal demi hukum," jelasnya.
Baca juga: Tangis Pembantu Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Pecah di Pengadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.