Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mukhlisin Pertahankan Hak Tanah yang "Termentahkan" oleh 2 Ekor Kerbau

Kompas.com - 28/05/2017, 03:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

 

Sebab keputusan itu berbanding terbalik dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah desa, termasuk sertifikat yang disahkan kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Sertifikat tanah Subari adalah seluas 1.200 meter persegi, Mukhlisin seluas 1.240 meter persegi dan Adik Mukhlisin yakni Waji seluas 1.400 meter persegi. Sertifikat tanah itu telah diterbitkan pada tahun 1986.

Ditemui di rumahnya di atas tanah yang digugat Subari, Mukhlisin beserta anggota keluarga tergugat lain terlihat pasrah, Kamis (18/5/2017) siang. Raut muka mereka penuh dengan harapan agar kelak proses pengajuan bandingnya bisa dikaji seadil-adilnya.

Di atas tanah yang disengketakan ini, ada tujuh rumah berikut Mushola serta Madrasah. Untuk menuju lokasi, dari Kecamatan Wirosari masuk ke arah selatan sekitar 20 kilometer. Akses jalan cukup memadai, membelah kawasan hutan Jati.

"Sebentar ya Mas, saya mau shalat dulu, tadi habis nyekar sehingga belum shalat. Sementara ngobrol dulu sama keluarga saya," tutur Mukhlisin kepada Kompas.com.

Rumah-rumah yang ditempati Mukhlisin beserta tergugat lain ini sangat sederhana, jauh dari kesan mewah. Mayoritas berdinding kayu dan beralaskan keramik. 

Beberapa menit sembari menunggu Mukhlisin menuntaskan kewajibannya beribadah, kami sejenak bersenda gurau. Keluarga petani ini begitu ramah dan religius.

"Shalat dan mengaji adalah rutinitas kami selain bertani. Hal ini sudah turun temurun berlangsung di keluarga kami," tutur Adik Mukhlisin, Waji.

Pembagian tanah

Berdasarkan keterangan keluarga Mukhlisin, pada tahun 1947, leluhurnya, yakni Marto Kasmin membeli tanah yang semula milik Parto Wagiyo seluas 2.600 meter persegi. Oleh pihak desa, tanah itu langsung dilegalkan kepemilikannya sesuai prosedur saat itu.

Marto Kasmin menikah dengan istri pertamanya, Juminah dan dikaruniai beberapa anak, termasuk Sanem, ibu Mukhlisin. Sepeninggal Juminah, Marto Kasmin kemudian menikah dengan Suyati, ibu angkat Subari.

"Sedangkan Suyati yang dinikahi Mbah saya, Marto Kasmin memiliki tanah seluas 1.200 meter persegi yang akhirnya diwariskan ke Subari. Suyati dinikahi tahun 1942. Saat itu Suyati sudah punya anak angkat, yakni Subari," lanjut Mukhlisin.

Pada perkembangannya, sambung Mukhlisin, tanah seluas 2.600 meter persegi itu dipecah menjadi dua untuk diwariskan kepada Mukhlisin dan adiknya, Waji. Tahun 1986, tanah itu dipronakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com