Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mukhlisin Pertahankan Hak Tanah yang "Termentahkan" oleh 2 Ekor Kerbau

Kompas.com - 28/05/2017, 03:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

 

"Jadi ketika sidang pengadilan memenangkan Subari, kami sangat terkejut. Kami juga bayar pajak rutin sesuai kepemilikan tanah. Ini kan aneh. Kami memang orang kecil, tapi kami tahu, mana hak yang harus kami perjuangan. Sampai titik darah penghabisan, akan kami pertahankan. Kami minta hakim di pengadilan bisa adil-seadilnya," ungkap Mukhlisin.

Menurut Mukhlisin, pihaknya sudah berupaya mengajukan permohonan banding melalui bantuan pengacara. Mereka pun berharap akan muncul secercah cahaya yang menuntun asa keluarganya mendapatkan keadilan.

"Jika pengakuannya sisa tanah dibeli dengan dua ekor kerbau dari Parmi, itu karangannya saja. Tidak ada data di desa orang yang bernama Parmi. Saksi-saksi mereka juga tak sesuai jika dibandingkan umur waktu itu. Kami pasrahkan kepada teman kami Saifudin, mantan anggota DPRD Grobogan. Katanya sudah ada pengacara yang kemarin ajukan banding," pungkas Mukhlisin.

Baca juga: Saat Dua Ekor Kerbau Mentahkan Sertifikat Tanah di Pengadilan

Keputusan hakim mengejutkan

Putra Mukhlisin, Nurul Huda, mengaku shock ketika gugatan itu mencuat di Pengadilan. Tak ada lagi tutur sapa yang hangat antara keluarga Subari dengan keluarganya. Situasi cenderung memanas, tak seharmonis dulu.

"Meski Pak Subari adalah saudara angkat kami. Hubungan kami layaknya sekandung. Kini menatap pun tak pernah walau rumah saling berdampingan. Lebih baik saling memaafkan dan rukun kembali. Karena memang punya hak tanah sendiri-sendiri. Saya yakin ada yang mengompori Pak Subari. Paniteranya saja minta saya legowo," imbuh Nurul Huda.

Kepala Desa Sumberagung, Rusno, menuturkan, keputusan hakim yang telah memenangkan gugatan Subari dinilainya cacat hukum. Sudah semestinya hakim tidak meragukan sertifikat tanah dari pihak desa yang selazimnya saat itu dibuat dengan disaksikan oleh warga setempat.

Karenanya, warga di lingkungan desanya pun ikut larut terbawa dalam suasana prihatin atas kasus ini. Mereka hanya berharap konflik internal antara satu keluarga di desa terpencil itu bisa selesai.

"Kalau memang salah, kenapa tidak dari dulu dipermasalahkan. Data warga juga tak ada yang tahu siapa Parmi, apalagi kabar pembelian dengan dua ekor kerbau. Yang jelas sertifikat desa sudah benar kepemilikan tanah masing-masing. Ini aneh, kami harap keadilan ditegakkan. Kalau bisa berakhir damai dan tak ada masalah hukum. Karena jelas ada hak tanah masing-masing," kata Rusno.

BPN terus berjuang

Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Budiono, menegaskan, pihaknya selaku tergugat tak akan berhenti memperjuangkan keterangan data yang secara prosedur telah akurat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com