Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mukhlisin Pertahankan Hak Tanah yang "Termentahkan" oleh 2 Ekor Kerbau

Kompas.com - 28/05/2017, 03:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

Kompas TV PKL Tanah Abang Tak Kapok Dirazia Satpol PP

 

Keputusan hakim yang mengamini gugatan Subari, menurutnya, secara tak langsung telah menodai legalitas bukti dari pemerintah.

"Kami tidak peduli apapun itu. Kami akan terus memberikan pembelaan dan keterangan yang benar. Data dari kami tentunya tidak salah. Ini ada apa dengan hakim. Jangan abaikan data dari kami. Kami sudah ajukan banding. Sampai kapan pun jika kalah kami akan maju terus. Malulah data BPN dimentahkan. Berarti semua data kami salah dong," tegas Budiono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Subari, Sutomo, mempersilahkan kepada para tergugat yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim di persidangan untuk mengajukan permohonan banding. Pihaknya pun bersikukuh bahwa keputusan hakim yang memenangkan gugatan kliennya yakni Subari, mutlak sudah merujuk kepada kebenaran.

"Jadi kesalahan terjadi pada tingkat bawah. Saat tanah yang disertifikatkan pihak desa telah dimanipulasi. Tanah seluas 3.800 meter persegi adalah sah milik Subari. 1.200 meter persegi milik pribadi dan sisanya dibayar dengan dua ekor kerbau kepada Parmi, pemilik tanah pada tahun 1963. Ada bukti tertulisnya. Silakan jika mau banding, itu hak tergugat. Mau berkoar-koar seperti apa, sudah terbukti," kata Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com