Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Prostitusi "Online", 2 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Kompas.com - 25/05/2017, 23:33 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat jual beli obat-obatan terlarang dan juga melakukan transaksi prostitusi online, di sebuah hotel mewah dan kos-kosan di pusat Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis dini hari, (25/5/2017).

Ketujuh orang tersebut berstatus, dua orang mucikari, lima lainnya pekerja seks komersial (PSK). Satu orang PSK diketahui masih di bawah umur.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Achmad Gunawan, menyampaikan penggrebekan berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas bisnis tersebut.

Berdasarkan perintah Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan beberapa waktu, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Awalnya, diduga terlibat narkoba, namun ternyata yang bersangkutan menjual perdagangan orang prostutisi online. Kita mengamankan lima PSK, dua mucikari,” katanya usai melakukan penggrebekan.

(Baca: Punya 19 Anak Buah, Maya Rekrut Kawannya Sendiri untuk Prostitusi "Online")

Gunawan menyampaikan, dalam menjalani bisnisnya, mucikari menawarkan sejumlah foto PSK melalui beberapa aplikasi kepada para pelanggan. Mereka menawarkan PSK yang masih berstatus mahasiswa, pelajar, dan bahkan ada juga yang masih di bawah umur.

“Satu orang seharga Rp 1 juta, Rp 200.000 untuk mucikari, Rp 800.000 untuk PSK,” kata Gunawan.

Mereka terancam pasal 296, 506, jo 332 KUHP terkait penjualan orang untuk mendapat keuntungan dan perlindungan anak di bawah umur, dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.

Hingga Kamis siang, polisi masih memeriksa dan mendalami kasus tersebut. Polisi menduga ketujuh orang yang telah diamankan masih memiliki jaringan dengan yang lain.

Kompas TV Polisi Tangkap Mucikari Prostisusi Online di Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com