KUPANG, KOMPAS.com - Debrina Betty (23) mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Arnoldus Taunu ke Kepolisian Resor Kupang, karena gajinya saat bekerja di Malaysia selama tiga tahun digelapkan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, Debrina bekerja di Malaysia sejak Tahun 2012 sampai dengan 2015 dan Arnoldus Taunu adalah pengurus atau salah satu agen penyalur TKW di Kecamatan Amabi Oefeto.
“Memang benar ada pelaporan kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/26/IV/2017/Sek. Pelapor atau korban yakni Debriana Betty dan terlapor atau pelaku yakni Arnoldus Taunu,” kata Jules kepada Kompas.com, Senin (1/5/2017) malam.
Kejadian itu kata Jules, bermula ketika korban Debrina yang bekerja sebagai TKW di Malaysia, mengirimkan uang kepada orang tuanya, melalui rekening kepada pelaku, sejak tahun 2012 sampai 2015 via rekening pelaku, mengingat orang tua korban tidak memiliki rekening bank.
Korban mengirimkan uang beberapa kali ke rekening milik pelaku dengan total sekitar Rp 69 juta.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2015, korban kembali ke Indonesia dan menanyakan kepada orang tuanya, terkait uang yang dikirimnya saat itu, tapi kedua orang tuanya mengaku tidak pernah mendapat uang sepeser pun.
Korban pun lalu menagih uang yang selama ini dikirim kepada pelaku, namun pelaku mengatakan uangnya di simpan di Koperasi Serviam dan ia berjanji akan segera mencairkan dan menerahkan kepada korban.
Namun lanjut Jules, sejak mulai ditagih, pelaku malah menghindar dari korban dan sampai saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, sehingga penyidik Polsek masih mendalami kasusnya. Bilamana cukup bukti, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sebutnya.
Baca juga: Cerai Susuk, Cara Perceraian TKW Asal Banyuwangi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.