Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Sumut

Kompas.com - 26/04/2017, 20:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ratusan guru honorer dengan didampingi aktivis melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun kepada 700-an guru honorer.

Mereka menuntut DPRD Sumut agar memanggil dan memeriksa Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih karena telah memecat mereka.

"Pemecatan ini tidak realistis karena sekolah tempat mereka mengajar masih kekurangan guru. Kami minta DPRD Sumut memanggil dan memeriksa Bupati JR Saragih," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut, Liston Hutajulu, Rabu (26/4/2017).

"Kami diperlakukan tidak manusiawi. Kami yang mencerdaskan anak didik malah kami dipecat dan diintimidasi. Di mana hati nurani bupati? Pemkab Simalungun sudah melakukan maladministasi karena memberhentikan kami secara sepihak dengan alasan guru berlebih," sambung Jon Roi Purba, Ketua Lembaga Kajian Pendidikan dan Politik (LKP2).

Baca juga: Cerita Guru Honorer, dari Kisah Periuk Nasi hingga Batal Nikah

Enam bulan silam, sebutnya para guru honorer tersebut diberhentikan melalui surat edaran. Padahal mereka diangkat dengan SK.

Kemudian, pada awal 2017 Pemkab Simalungun kembali merekrut guru. Jon menilai, perekrutan ini membuktikan adanya kekurangan guru.

"Setelah dipecat dan telantarkan, gaji ke-700 guru honor itu pun tidak diberikan, sudah masuk enam bulan ini. Sudah tidak manusiawi lagi ini," katanya.

Mengenai alasan pemecatan, menurut Jon, karena anggaran untuk membayar gaji guru honor tidak cukup. Padahal APBD Simalungun telah menganggarkan Rp 8,3 miliar untuk gaji guru honor dengan nominal Rp 1 juta per bulan.

“Kami hitung, anggaran itu cukup untuk setahun. Ini alasan kami kenapa memperjuangkan hak dan nasib para guru. Tidak mungkin anggaran dihitung kurang dari satu tahun,” ucapnya.

Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FHGS) Armando Silalahi mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, DPRD Simalungun, DPRD Sumut, dan gubernur.

"Kami menuntut karena kami diperlakukan tidak adil sama bupati. Kami diiming-imingi akan diangkat menjadi PNS tapi sampai sekarang tidak diangkat, malah kami dipecat," ucap Ganda.

"Kami berdemo ke Medan dengan harapan gaji kami segera dibayar. Bupati Simalungun mempekerjakan kami kembali tanpa embel-embel apapun dan tanpa kutipan uang ilegal," sebutnya.

Sementara anggota DPRD yang menerima massa, Muchrid Nasution mengakui permasalahan guru di Simalungun tersebut memang miris.  Menurut dia,  Bupati Simalungun dan Kepala Dinas Pendidikan setempat  harus menuntaskan permasalahan yang dialami guru honorrer.

"DPRD Sumut akan segera memanggil bupati dan kepala dinas pendidikan Simalungun. Pemerintah yang tidak memperhatikan guru, tidak akan bertahan lama. Harus paham bupati soal ini," kata Muchrid.

Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, membantah adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer.

"Sejauh ini tidak ada kata pemecatan yang dilakukan," ucapnya.

"Kalau dipecat artinya mereka sudah mendapatkan SK namun belum habis masa jabatan sudah diberhentikan. Padahal, SK honorer selalu ditampung di APBD. Artinya gaji mereka juga ditampung satu tahun dan bisa diperpanjang kalau mutu dan kualitasnya baik," tambah dia.

Adapun mengenai gaji guru honorer yang tidak dibayar di tahun 2016, Saragih menyebutkan, hal itu sudah pernah dibahas pada APBD Simalungun 2015 untuk 2016 yang dilakukan PJ Bupati Simalungun Binsar Situmorang.

"Oktober 2015 masa jabatan saya sebagai bupati sudah habis untuk periode 2010-2015. Saat itu ada panggar eksekutif dan legislatif, apalagi mulai tahap awal hingga ketok palu berada di wewenang Bapak Binsar Situmorang yang menjadi PJ Bupati Simalungun kala itu," kata Saragih.

Dia juga membantah adanya pungutan ilegal dalam pengurusan SPT dan perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap untuk guru honorer. Baginya tidak ada ruang untuk pungli dalam bentuk apapun.

"Tidak ada kata untuk pungli di Simalungun. Siapa yang kedapatan melakukan pungli laporkan kepada kami, akan kami tindak dengan proses hukum melalui kepolisian," tambahnya.

Baca juga:Perjuangan Guru Honorer demi SK CPNS...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com