Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Denda untuk Warga yang BAB Sembarangan

Kompas.com - 18/04/2017, 19:05 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pengamat sosial dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Nursyirwan Effendi, mengusulkan diberlakukannya sistem denda kepada warga yang masih buang air besar sembarangan, terutama di sungai.

"Saya mengusulkan untuk diberlakukan denda pada mereka yang masih melakukan kebiasaan BAB di sungai untuk memberi efek jera kepada pelaku," katanya di Padang, Senin (17/4/2017).

Dia mengatakan, usulan tersebut merupakan cara terakhir yang harus dilakukan pemerintah setempat jika cara-cara sebelumnya tidak dapat menghentikan kebiasaan tersebut.

"Karena ini menyangkut tingkat sanitasi kota tersebut dan kepentingan orang banyak yang akan menggunakan sungai dalam kegiatan sehari-harinya. Jika sudah tercemar akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Nursyirwan menjelaskan, buang air besar di sungai dapat dilatarbelakangi dua faktor, yakni kebiasaan dan ekonomi.

Oleh karena itu, sosialisasi ke warga bahwa kebiasaan buang air besar di sungai merupakan perilaku yang tidak baik harus dilakukan.

"Jika itu berasal dari kebiasaan, hal ini bisa diatasi dengan mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat setempat memberikan informasi bahwa perilaku membuang air besar sembarang itu sangat mengganggu baik kesehatan dan juga moral," katanya.

Dia menjelaskan, jika itu disebabkan oleh ekonomi, yakni pemerintah harus memfasilitasi masyarakat untuk mendukung gerakan tidak buang air besar sembarangan.

"Apakah nantinya dalam program tersebut pemerintah mendirikan wc umum kepada masyarakat, atau tindakan lainnya yang dapat merubah perilaku buang air besar sembarangan tersebut," ucapnya.

Nursyirwan mengharapkan, upaya tersebut haruslah segera dilakukan oleh pemerintahan setempat demi meningkatkan angka sanitasi kota tersebut dan mengurangi perilaku buang air besar sembarangan di kalangan masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat, sebanyak 9.730 Kepala Keluarga (KK) tidak memiliki jamban dan masih memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK).

"Data ini kami ambil dari setiap Puskesmas yang terdapat pada 11 kecamatan, dua daerah terbanyak berasal dari Kecamatan Kuranji dan Pauh," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang, Melinda Wilma.

Dia menyebutkan ada juga golongan KK yang sudah memiliki jamban namun masih belum dikatakan layak yang berjumlah 2.863 KK. Mereka tersebar di Kecamatan Padang Barat, Koto Tangah, Kuranji, Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Padang Selatan.

Nursyirwan juga mengatakan, KK yang dihitung dalam data tersebut, yakni jumlah setiap kepala keluarga yang terdapat pada satu rumah.

(Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Menahan BAB Berjam-jam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com