MADIUN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, Dimas Kurniawan dan Yati Maryati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) kemarin. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017) .
(Baca juga: Cabuli Anak TK, Seorang Mahasiswa di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara)
Tak hanya suami istri tersebut yang datang ke Kejari, anak korban pencabulan, SF pun hadir di Kejari. Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari.
Menurut Dimas, kedatanganya untuk meminta kejelasan sikap jaksa Kejari Madiun Kota terkait putusan bebas majelis hakim. "Kami ingin kejelasan apa yang dilakukan jaksa setelah putusan bebas itu. Kami ingin jaksa kasasi terhadap putusan itu," ungkap Dimas.
Senada dengan Dimas, istrinya, Yati Maryati mengaku sangat terpukul dengan putusan majelis hakim. Ia tak banyak berkomentar dan menyerahkan semua urusan kasus itu kepada suaminya.
Dalam pertemuan itu, Yati tampak terpukul. Ia enggan mengomentari putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya. "Lebih baik saya tidak berkomentar daripada saya nanti emosi," ujar Yati sambil menyeka air matanya.
(Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Pencabulan Anak TK Akhirnya Ditahan)
Kepala Seksi Pidana Umum selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Hambaliyanto mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan kasasi. Kami masih memiliki waktu dua minggu untuk menyusun kasasi," ucap Hambaliyanto, Kamis (13/4/2017).
Hambali mengaku kecewa dengan putusan hakim. Hakim berdalih, vonis bebas diberikan karena keterangan tiga saksi termasuk korban tidak bisa menjadi alat bukti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.