Proses hukum yang dijalani Fidelis Arie Sudewarto (36) saat ini sudah dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan oleh Kejari untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sanggau, Erhan Lidiansyah mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak tanggal 5 April 2017 yang lalu.
"Berkasnya sudah P21 dan sudah kita layangkan ke BNN. Sekarang kita sedang menunggu tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Erhan, Jumat (7/4/2017).
Sehingga BNN kemudian masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Sekarang sudah P21 dan tidak ada alasan lagi untuk dikembalikan karena sudah dipenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa," ungkapnya.
20 tahun penjara
Terkait dengan dakwaan dalam tuntutan, sambung Erhan, sesuai dengan tiga pasal yang diajukan. Masing-masing pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Meski ada juga hal-hal yang meringankan, tapi kita juga berpatokan pada undang-undang itu sendiri," papar Erhan
Rencananya, pihak Kejari akan langsung menindaklanjuti penyerahan pada tahap kedua tersebut dan melimpahkan ke pengadilan pada Rabu (12/4/2017).
"Karena petunjuk dari pimpinan untuk sesegera mungkin diproses perkara ini, terlebih kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat Sanggau saja, tetapi juga sudah di mana-mana dan sudah di tingkat nasional," katanya.
"Dari kita hanya berusaha untuk bisa secepatnya saja," tutup Erhan.