Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 6)

Kompas.com - 08/04/2017, 09:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Proses hukum yang dijalani Fidelis Arie Sudewarto (36) saat ini sudah dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan oleh Kejari untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sanggau, Erhan Lidiansyah mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak tanggal 5 April 2017 yang lalu.

"Berkasnya sudah P21 dan sudah kita layangkan ke BNN. Sekarang kita sedang menunggu tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Erhan, Jumat (7/4/2017).

Kuasa Hukum, Marcelina Lin saat menunjukkan foto kondisi Yeni Riawati saat berada di rumah sakit paska ditahannya Fidelis Arie Sudewarto.KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan Kuasa Hukum, Marcelina Lin saat menunjukkan foto kondisi Yeni Riawati saat berada di rumah sakit paska ditahannya Fidelis Arie Sudewarto.
Erhan menambahkan, rencananya pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017). Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan kepada pihak BNN pada 30 Maret 2017 karena belum lengkap (P19).

Sehingga BNN kemudian masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Sekarang sudah P21 dan tidak ada alasan lagi untuk dikembalikan karena sudah dipenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa," ungkapnya.

20 tahun penjara

Terkait dengan dakwaan dalam tuntutan, sambung Erhan, sesuai dengan tiga pasal yang diajukan. Masing-masing pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Meski ada juga hal-hal yang meringankan, tapi kita juga berpatokan pada undang-undang itu sendiri," papar Erhan

Rencananya, pihak Kejari akan langsung menindaklanjuti penyerahan pada tahap kedua tersebut dan melimpahkan ke pengadilan pada Rabu (12/4/2017).

"Karena petunjuk dari pimpinan untuk sesegera mungkin diproses perkara ini, terlebih kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat Sanggau saja, tetapi juga sudah di mana-mana dan sudah di tingkat nasional," katanya.

"Dari kita hanya berusaha untuk bisa secepatnya saja," tutup Erhan.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com