Salin Artikel

Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 6)

Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.

(Baca kisah awalnya: Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 1) 

Sejak didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di rumah oleh Fidelis.

Setiap hari Fidelis mendatangkan perawat ke rumahnya untuk membantunya merawat sang istri dengan panduan perawatan penderita penyakit syringomyelia, baik dari internet maupun literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis secara otodidak.

Terpisahnya antara Yeni dengan sang suami secara otomatis menyebabkan pola perawatan yang dilakukan suaminya selama beberapa bulan terakhir dengan menggunakan ekstrak ganja itu pun terputus.

Perubahan terhadap fisik Yeni pun mulai terlihat pada hari ketiga. Kondisinya berangsur-angsur menurun hingga ajal menjemput.

Pengacara mengatakan, Fidelis sudah pernah mengusahakan izin sebelum menempuh cara menanam ganja, namun ditolak. Sementara itu, BNN Kabupaten Sanggau membantah telah memberikan izin secara institusi.

Finito Rosewood, remaja berusia 15 tahun, ini hanya pasrah setelah ayahnya, Fidelis, ditahan di Rumah Tahanan Sanggau. Dia tahu ayahnya harus menjalani proses hukum karena menanam ganja yang digunakan untuk mengobati ibunya, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka syringomyelia.


Proses hukum yang dijalani Fidelis Arie Sudewarto (36) saat ini sudah dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap, setelah sempat dikembalikan oleh Kejari untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sanggau, Erhan Lidiansyah mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak tanggal 5 April 2017 yang lalu.

"Berkasnya sudah P21 dan sudah kita layangkan ke BNN. Sekarang kita sedang menunggu tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Erhan, Jumat (7/4/2017).

Sehingga BNN kemudian masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Sekarang sudah P21 dan tidak ada alasan lagi untuk dikembalikan karena sudah dipenuhi sesuai dengan petunjuk dari jaksa," ungkapnya.

20 tahun penjara

Terkait dengan dakwaan dalam tuntutan, sambung Erhan, sesuai dengan tiga pasal yang diajukan. Masing-masing pasal tersebut menyebutkan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Meski ada juga hal-hal yang meringankan, tapi kita juga berpatokan pada undang-undang itu sendiri," papar Erhan

Rencananya, pihak Kejari akan langsung menindaklanjuti penyerahan pada tahap kedua tersebut dan melimpahkan ke pengadilan pada Rabu (12/4/2017).

"Karena petunjuk dari pimpinan untuk sesegera mungkin diproses perkara ini, terlebih kasus ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat Sanggau saja, tetapi juga sudah di mana-mana dan sudah di tingkat nasional," katanya.

"Dari kita hanya berusaha untuk bisa secepatnya saja," tutup Erhan.


Dalam kasus ini, Fidelis ditahan BNN karena menaman 39 batang ganja (cannabis sativa) pada 19 Februari 2017 lalu. Ganja yang ditanam tersebut diambil ekstraknya dan digunakan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

https://regional.kompas.com/read/2017/04/08/09470641/akhir-perjuangan-fidelis-merawat-sang-istri-dengan-ganja-bagian-6-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke