Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 4)

Kompas.com - 06/04/2017, 11:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Dibantah

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Sanggau, Sudiarto membantah terkait adanya upaya konsultasi yang dilakukan Fidelis kepada pihak BNN.

"Secara institusi, kalau BNN mengizinkan, itu tidak benar," tegas Sudiarto melalui sambungan telepon.

Sudiarto menambahkan, pada prinsipnya yang berwenang dan berkompeten untuk mengeluarkan izin penggunaan narkotika golongan 1 itu adalah Departemen Kesehatan, yang ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.

Ketika digunakan untuk pengobatan dan lain sebagainya, sambung Sudiarto, itu adalah alasan pembenar jika berbicara dalam konteks hukum yang berlaku.

"Kalau benar dari BNN ada mengizinkan, berarti oknum. Itu bener enggak, memberikan izin orang menanam ganja. Kan sudah enggak bener itu," ujar Sudiarto.

"Intinya bahwa tidak ada dari kami (BNN) memberikan izin ataupun solusi, karena memang penggunaan narkotika golongan 1 itu bukan untuk pengobatan. Hanya untuk riset dan teknologi, itu pun tidak sembarangan serta harus ada izin dari yang berwenang. BNN tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk menguasai, memiliki, bahkan menanam narkotika golongan 1," lanjut dia.

Berkas perkara Fidelis saat ini sudah berada di kejaksaan, kata Sudiarto, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).


Bersambung: Akhir Perjuangan Fidelis Merawat Sang Istri dengan Ganja (Bagian 5-TAMAT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com