SURABAYA, KOMPAS.com - IKS, sejak ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus pelecehan seksual kepada anak, dibebastugaskan dari tugas wakil dekan III Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Negeri Airlangga (Unair), Surabaya.
"Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan wakil dekan III sejak Senin kemarin, agar fokus pada proses hukum yang dijalani," kata Ketua Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Unair Surabaya, Suko Widodo, Selasa (4/4/2017).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Anak di Pusat Kebugaran, Wakil Dekan Unair Dilaporkan ke Polisi
Soal apakah akan diberi pendampingan hukum, dia belum bisa memastikan karena baru nanti malam akan dibahas bersama tim hukum Unair.
"Soal itu baru nanti malam kita bahas, sabar ya," kata Suko.
IKS dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada anak laki-laki di bawah umur saat berada di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV Mal Galaxy Surabaya pada Sabtu (1/4/2017) pukul 19.30 WIB.
Malam itu juga dia ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia disebut melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.