LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap delapan pria yang tengah bermain judi di sebuah rumah di Desa Merbo, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (26/3/2017) pukul 02.30 WIB.
Mereka yang ditangkap yaitu M Jafar, Muksin, Edi, Hasanudin, Samsul, Rusli, Rahma, dan Rusli M.
(Baca juga: Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Ibu Rumah Tangga ini Ditangkap Polisi)
Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Utara AKP Sofyan menyebutkan, kedelapan pria itu ditangkap saat berjudi di rumah milik Rusli.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di rumah itu mereka kerap main judi domino. Begitu diintai, ternyata benar dan langsung digerebek. Tidak ada perlawanan berarti,” kata AKP Sofyan.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari lokasi yaitu satu set batu domino, uang Rp 1.620.000, sabu paket kecil, enam kotak kartu joker, sembilan handphone dan delapan dompet.
“Sabu ditemukan di dalam kantong M Jafar, dibungkus plastik kecil. Sekarang mereka semuanya di polres,” kata Sofyan.
(Baca juga: Main Judi Kupon Putih, 7 Petani di Manggarai Ditangkap Polisi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.