KUPANG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Berantas Judi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap bandar judi kupon putih (togel), MMF (30).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Jules Abraham Abast mengatakan, ibu rumah tangga itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Menurut Jules, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sedang asyik merekap dan menerima uang hasil jualan kupon putih.
“Sementara itu, saat dilakukan penggerebekan, suami MMF yang bernama Fredik Fudikoa (bandar) berhasil melarikan diri,” kata Jules, Selasa (14/3/2017).
Jules mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua buah buku rekapan togel, enam lembar kertas pemasangan angka togel, dua lembar kertas shio togel, serta uang tunai sebanyak Rp 2,4 juta.
Hingga saat ini MMF masih diamankan di Markas Direktorat Reskrim Umum Polda NTT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih amankan pelaku karena statusnya masih tangkapan selama 1X24 jam. Nanti malam mungkin baru berlaku penahannya. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.