Tanpa pikir panjang Kicen kemudian mentransfer uang sebesar Rp 100 juta tersebut ke rekening nomor 30565660010001 milik perempuan bernama AA.
"Setelah transfer saya lapor ke dia, terus dia bilang nanti ada anak buahnya yang akan ke bank untuk mengambil bukti transfer," terang politisi asal Bajarangkan, Klungkung tersebut.
Karena tidak mau kecolongan Kicen lalu meminta petugas bank meng-copy bukti transfer. Tetapi orang yang akan diutus yang ditunggu tak kunjung datang lalu Kicen memutuskan pulang.
(Baca juga: Beri Uang Ketok kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara)
Seiring perjalanan waktu, bukannya lolos dari jeratan kasus, Kicen malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos fiktif. Kicen juga terancam PAW oleh partai tempatnya bernaung.
Atas hal itu Kicen kemudian melaporkan dugaan pemerasan atas dirinya ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali pada Jumat (18/3/2017). Kicen datang dengan membawa sejumlah bukti.
"Saya sudah laporkan ke Mapolda dan disuruh menunggu," kata Kicen.
Sementara itu secara terpisah Kapolres Klungkung AKBP Fx. Arendra Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah berhubungan dengan Kicen di luar konteks pemeriksaan. Apalagi menerima uang.
"Tidak pernah berhubungan dengan tersangka di luar konteks pemeriksaan, apalagi minta uang," kata Wahyudi melalui Whatssup Messenger.
Mengenai laporan Kicen ke Polda Bali menurutnya sah-sah saja. "Itu kan pengakuan pak Kicen, kalau mau lapor silahkan, hak setiap orang," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota DPRD Madiun Sebut Terima THR dan Bingkisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.