Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri "Uang Ketok" kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2017, 20:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Vonis lebih berat dari tuntutan penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Gatot divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (9/3/2017).

Hakim menilai, Gatot terbukti memberi suap yang diistilahkan "uang ketok" kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar.

Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Setelah mendengar vonis tersebut, Gatot tak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan. Dia menyalami penuntut dari KPK, lalu berbalik mengikuti penjaga tahanan.

Semua pertanyaan yang terlontar sepanjang perjalanannya menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan dijawabnya dengan melambaikan tangan.

Sementara, tim penuntut KPK Wawan Yusnarwanto menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya mengapresiasi vonis hakim karena sependapat dengan KPK dan sesuai dengan apa yang didakwakan.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Gatot melakukannya secara bersama-sama.

"KPK akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim, tapi untuk nama-nama kita belum bisa sampaikan sekarang," kata Wawan.

Dia mengungkapkan, kasus "uang ketok" adalah kasus terakhir Gatot di KPK.

"Sudah tiga perkara, pertama suap hakim PTUN Medan, bansos Kejagung, dan yang terakhir ini," katanya lagi.

Ditanya apakah Gatot akan tetap menjalani hukumannya di Medan atau akan dibawa ke Jakarta, Wawan belum bisa memastikan.

"Masih ada waktu seminggu, kita tunggu beliau untuk menentukan haknya apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. Setelah itu baru KPK mengambil sikap," ujarnya.

Uang ketok

Sebelumnya, Gatot dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta dan subsider delapan bulan kurungan. Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penuntut menyatakan, Gatot terbukti memberikan "uang ketok" dan uang pembatalan interpelasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Baca juga: Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com