LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisioner Pengaduan dan Penyidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , Waluyo menyebutkan, dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, Sekretaris Daerah Aceh, Darmawan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Zulkifli.
Pemanggilan itu untuk klarifikasi atas laporan 18 kepala dinas yang menilai proses pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, 10 Maret 2017 lalu dinilai tidak sesuai aturan.
“Benar, ada 18 pejabat Aceh yang datang melaporkan kasus mutasi jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Saya sudah terima laporannya, sudah dengar langsung dan tim kami akan menganalisanya dalam waktu dekat ini,” kata Waluyo dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2017).
Dia mengatkaan, KASN butuh waktu untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dinilai tidak sesuai regulasi tersebut.
“Misalnya kami akan lihat surat keputusan pelantikannya. Jika dalam pemanggilan klarifikasi gubernur tidak datang, maka ada kemungkinan kita yang akan datang ke Aceh,” katanya.
Saat ditanya berapa lama waktu KASN untuk memutuskan laporan tersebut, Waluyo menyebutkan sangat tergantung proses klarifikasi di Pemerintah Aceh.
“Kalau prosesnya cepat, dan gubernur Aceh aktif memberi jawaban klarifikasi, maka kita bisa cepat putuskan apakah ini melanggar regulasi atau tidak. Kalau lambat, kita harus datang ke Aceh. Ini tentu butuh waktu,” ucapnya.
Seperti diberitakan, 18 kepala dinas dari Aceh melaporkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Pasalnya, gubernur dinilai melanggar UU No 10/2016 yang menyatakan gubernur dilarang melantik atau mencopot pejabat daerah enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.
Aturan itu diperkuat dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.