Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Tiba-tiba Ganti Pejabat Daerah, 17 Kepala Dinas Melawan

Kompas.com - 12/03/2017, 12:51 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengganti pejabat daerah secara tiba-tiba mengejutkan banyak kalangan dan memicu perlawanan dari 17 kepala dinas/Kepala SKPA yang dicopot.

Zaini dinilai inkonsistensi, apalagi sebelumnya mengeluarkan pernyataan tidak akan ada mutasi pejabat eselon II dan Mendagri sudah melarang.

Pasca-penggantian pejabat daerah tersebut, ke-17 kadis lalu melakukan rapat di salah satu kafe di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Dalam rapat itu, ke-17 mantan pejabat versi SK Gubernur Aceh tersebut sepakat mengadukan Zaini yang kerap disebut Abu Doto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri di Jakarta.

“Kami adukan gubernur terkait kebijakannya. Gubernur telah melanggar aturan, padahal larangan sudah dikeluarkan oleh Mendagri, jadi itu yang kita adukan. Sebelumnya dia (gubernur) sudah mengeluarkan statemen (tidak melakukan mutasi), ternyata apa yang dikatakan itu tidak sesuai, bertolak belakang,” kata Nasir Zalba yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpolinmas Aceh seusai rapat tersebut.

Nasir Zalba baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kepala Kesbangpolinmas Aceh sejak dilantik oleh Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI Soedarmo. Sebelumnya, dia juga sempat dicopot dari jabatan yang sama oleh Gubernur Zaini.

Delegasi 17 kadis yang dicopot oleh Gubernur Zaini dijadwalkan berangkat ke Jakarta hari ini, Minggu (12/3/2017). Mereka akan mendesak KASN dan Mendagri untuk meninjau dan mengevaluasi pelantikan atau mutasi yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017.

“Kalau kami diganti ada kesalahan tentu ada berita acaranya. Seharusnya beliau tidak begitulah, jadi sekarang coba jawab siapa sebenarnya yang pesong, siapa sebenarnya yang meuangen (berangin),” tutur Nasir.

Sementara itu, mantan kepala BPBA, Said Rasul menyebutkan, setelah pihaknya melakukan rapat, berkoordinasi, dan mengevaluasi, mereka menyimpulkan pelantikan yang dilakukan Zaini cacat hukum dan illegal.

Menurut dia, UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Oleh karena itu kami perlu melakukan pengaduan ke KASN dan Mendagri, kita berharap apa yang dilakukan gubernur ini dievaluasi. Ini bukan karena kami ingin mempertahankan jabatan, tapi kita ingin aturan ditegakkan. Kalau memang pelantikannya sah, kami terima, tapi jangan mencari-cari hukum untuk membenarkan tindakan itu,” kata Said.

Arifin Hamid yang dicopot dari jabatannya sebagai Kadisperindag Aceh juga menilai, pelantikan yang dilakukan oleh Zaini terhadap pejabat baru adalah bentuk dari kesewenang-wenangan. Menurut dia, jika pelantikan itu bersandar pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), UUPA tidak mengatur proses pelantikan yang begitu rupa.

“Makanya ini perlu pengkajian, hari ini ada tidak pengkajian bahwa UUPA melegalkan apa yang dilakukan itu,” ungkapnya.

Arifin menambahkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi dasar dan pegangan bagi negara ini dalam proses mutasi pejabat di setiap pemerintah daerah. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pelantikan kemarin tidak sesuai dengan aturan.

Pejabat yang dilantik pun, jika nanti menggunakan anggaran pemerintah akan menjadi hal yang meragukan, karena ada dasar hukum yang tidak dipenuhi.

“Makanya kita ke Jakarta untuk meminta kejelasan, kalau Mendagri mengeluarkan surat bahwa pelantikan itu sah, maka akan kita terima. Sekali lagi, kita bukan mempertahankan jabatan, tapi ini soal penegakan aturan,” pungkasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com