Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh mencatat ada 3.431.582 orang dalam daftar pemilih tetap. Dari jumlah itu, sebanyak 7.138 di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
Kaum difabel itu terdiri dari 2.561 tunadaksa, tuna netra sebanyak 1.044, tunarungu dan tuna wicara sebanyak 1.208, tunagrahita 1.609 orang, dan disabilitas lainnya 716.
Jumlah itu berasal dari 23 kabupaten/kota di Aceh tersebar di 289 kecamatan dan 6.477 desa plus 9.581 tempat pemungutan suara.
"Sosialisasi untuk disabilitas telah dilakukan sejak November 2016. Bahkan, Dinas Sosial Aceh juga menggelar sosialisasi khusus disabilitas. Ini menandakan perhatian khusus kita pada disabilitas," katanya.
Sosialisasi yang sama dilakukan oleh KIP di tingkat kabupaten maupun kota.
"Mereka memiliki hak konstitusi, sama dengan kita. Tentu sosialisasi untuk mereka, sama gencarnya kami lakukan untuk mereka yang normal," sebut Ridwan.
Saat pendataan pemilih, sambung Ridwan, memang terjadi kendala kecil. Misalnya, orangtua penyandang disabilitas sebagian tidak ingin anaknya masuk dalam daftar pemilih tetap Pilkada Aceh.
"Kami rayu, kami jelaskan. Ini kegigihan dan kesabaran para penyelenggara luar biasa. Saya apresiasi kesabaran dan kegigihan itu," ujarnya.
Ketua Pendataan Pemilih KIP Aceh Fauziah menyebutkan, dirinya rutin mengecek daftar pemilih masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Ridwan mengingatkan agar petugas KPPS di seluruh Aceh bersikap sabar dan santun. Harus ekstra sabar dengan pemilih disabilitas.
"Mereka harus tampil seperti di simulasi, sabar dan humoris. Jika tak mengerti bahasa isyarat, tanyakan pada yang mengerti, seperti di simulasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.