Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan bahwa pungutan parkir di Lapangan Lodaya ilegal dan menyalahi Perda. Tarif parkir sebetulnya sudah diatur dalam Perda 16 tahun 2012 tentang retribusi di Bidang Perhubungan.
Sesuai aturan, untuk roda dua hanya dikenakan tarif Rp 1.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per jam. Sementara itu, untuk roda empat dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
"Itu melanggar sekali, itu liar. Untuk Lapangan Lodaya dikenakan retribusi sesuai Perda 16 tahun 2012. Karena Lapangan Lodaya termasuk tempat khusus parkir dengan kepemilikan lahan Pemkot Bandung," tutur Kepala Seksi Manajemen Parkir Dishub Kota Bandung, Yadi Haryadi.
"Kalau di jalan mobil saja Rp 2.000 per jam. Rp 5.000 sudah pelanggaran Perda, kalau jukir kita, bisa diproses, kalau liar itu ranahnya kepolisian," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.