UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika menemuka ada tenaga kerja asing di daerah ini.
Imbauan itu disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Sumardjito, Selasa (3/1/2017).
Sumardjito mengaku baru-baru ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha hiburan di kawasan wisata Bandungan, termasuk karaoke dan panti pijat, namun tidak ditemukan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan.
"Kita lakukan sampling di Bandungan. Hasilnya nihil," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Sumardjito, Selasa (3/1/2017).
Baca juga: Keimigrasian dan Kemenaker Diminta Transparan soal Data Tenaga Kerja Asing Ilegal
Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan lantaran jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Disnaker sangat minim.
Sumardjito menyebutkan, saat ini di Disnaker Kabupaten Semarang hanya memiliki tiga pegawai pengawas ketenagakerjaan yang statusnya sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah. Jumlah itu dinilai tidak ideal dibandingkan dengan jumlah TKA yang harus diawasi.
"Jumlahnya tidak proporsional, karena satu pegawai mengawasi sekitar 20 orang," lanjutnya.
Namun demikian, kewenangan masyarakat ditegaskan hanya sebatas melaporkan dan tidak boleh mengambil tindakan lebih jauh dari itu.
Selain Disnaker, lembaga lainnya yang menerima pengaduan terkait TKA adalah kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Ada kades di Tengaran yang minta juga dilapori adanya TKA, secara aturan tidak boleh," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.