Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Semarang Diimbau Melapor jika Ada TKA Ilegal di Tempat Hiburan

Kompas.com - 03/01/2017, 15:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya jika menemuka ada tenaga kerja asing di daerah ini.

Imbauan itu disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Sumardjito, Selasa (3/1/2017).

Sumardjito mengaku baru-baru ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha hiburan di kawasan wisata Bandungan, termasuk karaoke dan panti pijat, namun tidak ditemukan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan.

"Kita lakukan sampling di Bandungan. Hasilnya nihil," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Sumardjito, Selasa (3/1/2017).

Baca juga: Keimigrasian dan Kemenaker Diminta Transparan soal Data Tenaga Kerja Asing Ilegal

Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan lantaran jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Disnaker sangat minim.

Sumardjito menyebutkan, saat ini di Disnaker Kabupaten Semarang hanya memiliki tiga pegawai pengawas ketenagakerjaan yang statusnya sebagai PNS Provinsi Jawa Tengah. Jumlah itu dinilai tidak ideal dibandingkan dengan jumlah TKA yang harus diawasi.

"Jumlahnya tidak proporsional, karena satu pegawai mengawasi sekitar 20 orang," lanjutnya.

Namun demikian, kewenangan masyarakat ditegaskan hanya sebatas melaporkan dan tidak boleh mengambil tindakan lebih jauh dari itu.

Selain Disnaker, lembaga lainnya yang menerima pengaduan terkait TKA adalah kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Ada kades di Tengaran yang minta juga dilapori adanya TKA, secara aturan tidak boleh," imbuhnya.

Menurut Sumardjito, jumlah TKA di Kabupaten Semarang per Desember 2016 lalu mencapai 225 orang. Angka tersebut relatif stabil paling tidak dalam tiga bulan sebelumnya, yakni 221 pada Oktober dan 226 pada bulan November.

"Ada satu TKA yang meninggal, tapi sudah dibawa ke negara asalnya," ucapnya.

Baca juga: ICMI Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan soal Tenaga Kerja Asing

Pihaknya mengapresiasi perusahaan di Kabupaten Semarang yang tertib melaporkan keberadaan TKA di perusahannya. Sesuai aturan, perusahaan wajib melaporkan ke Disnaker setiap kali memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang masa berlakunya hanya satu tahun.

"TKA di sini didominasi dari China dan Korea, mereka bekerja di 50 perusahaan di Kabupaten Semarang," pungkasnya.

Sementara itu Bupati Semarang Mundjirin juga menyoroti minimnya jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang, bahkan sekarang keberadaanya ditarik ke Pemprov Jateng.

"Kita dulu ada lima yang punya sertifikat, sekarang tinggal empat dan akan ditarik ke Provinsi. Jadi kita sangat minim," kata Mundjirin.

Meski demikian, Mundjirin berharap, Pemprov Jateng dapat bekerja sama dengan Pemkab Semarang dalam memonitor keberadaan TKA.

Mundjirin tidak ingin kasus di Mojoketo, Jawa Timur, tak terulang lagi, yakni ketika ada perusahaan mengelabui pemerintah dengan cara melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai kenyataan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat pemerintah hingga ke tingkat desa/kelurahan, RT/RW agar ikut mengawasi keberadaan orang asing, termasuk TKA yang diduga ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kita akan bersama dengan provinsi, Disnaker kita untuk memonitor (TKA). Kita dengan Apindo sudah ada koordinasi terkait TKA ini, jangan sampai ada yang mengelabui," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com