Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Tetap Lestari di Tangan Masyarakat Padang Cermin

Kompas.com - 10/12/2016, 08:19 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

Menurut Hendrawan, dulu masyarakat sangat tertutup pada setiap pendatang karena mereka trauma akibat tindakan refresif dari pemerintah.

Dahulu masyarakat memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saja. Mereka menebang semua pohon dan menggantikan dengan tanaman kopi.

Di dalam kawasan itu masih ada jejak pemukiman warga yang sekarang sudah ditinggalkan.

Menurut keterangan warga setempat, Kasim, tidak hanya rumah yang berdiri, tetapi bangunan sekolah dan rumah ibadah juga ada di sana.

Sisa-sisa jejak sebuah desa generasi terdahulu masih bisa dilihat lewat puing-puing bangunan.

Hutan yang kian kritis membuat masyarakat berpikir. Dengan didampingi LSM, perlahan-lahan warga membentuk skema pelestarian hutan.

Ketua SHK Lestari Agus Kuntoro mengatakan, ada sebuah peraturan kelompok yang meliputi Desa Hurun, Cilimus, dan Hanura.

"Peraturan ini wajib ditaati oleh semua anggota kelompok dan jika melanggar tentu ada sanksi yang sudah disepakati bersama," kata Agus.

Adapun larangan yang harus diperhatikan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian Tahura adalah dilarang menyetrum dan meracun ikan di sungai, tidak boleh menebang pohon di pinggir sungai atau mata air maupun membunuh satwa.

Ada pula larangan menggeser batas kebun, melepas binatang ternak di hutan, dan mendirikan bangunan baik di sungai maupun di darat.

"Seperti pelanggaran menebang pohon saja, hukumannya harus mengganti 3 kali lipat harga pohon tersebut lalu dilakukan penyitaan dan tentu si pelanggar diharuskan menanam pohon jenis yang sama," ujarnya.

Si pelanggar diambil sumpahnya di hadapan anggota kelompok untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian hutan.

Kesepakatan lainnya, kelompok SHK Lestari wajib menanam pohon minimal 25 tegakan dalam setiap hektar.

Peraturan yang sudah digalakkan sejak awal tahun 2000-an itu perlahan membuahkan hasil.

Terbukti dengan masih adanya 266 vegetasi endemik tanaman hutan serta 82 populasi burung dan 26 satwa liar.

Meskipun memiliki aturan yang keras demi kelestarian hutan, masyarakat penerima manfaat bisa tetap bertahan dengan sistem tumpang sari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com