Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyelundupan 97 Kg Sabu, Warga Pakistan Divonis Mati

Kompas.com - 14/11/2016, 17:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menghukum mati salah seorang warga negara Pakistan Muhammad Riaz atau Mr Khan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti mengimpor narkotika jenis sabu seberat 97 kg serta berperan di balik semua transaksi impor narkotika.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Lasito, ketua majelis hakim PN Semarang Jalan Siliwangi, Senin (14/11/2016) sore.

Mr Khan terbukti telah melakukan permufakatan jahat dengan mengimpor sabu lebih dari lima gram. Tindakannya tidak sesuai pasal 113 ayat 2 junto 132 UU narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa juga secara mengimpor sabu secara tanpa hak, lantaran tidak ada izin dari Kementerian Kesehatan. Tindakannya juga melawan hukum karena melanggar ketentuan UU.

"Dakwaan subsider secara sah dan meyakinkan terbukti untuk seluruhnya," ujarnya didampingi hakim Ahmad Dimyati dan Sulistiyono.

Hakim juga membuktikan bahwa di dalam ponsel terdakwa yang disita petugas, ditemukan percakapan antara dirinya dengan terdakwa lain untuk melakukan impor genset yang didalaminya berisi sabu seberat 97 kilogram.

Alat komunikasi ditemukan berupa e-mail yang mengatasnamakan Joe Alexander. Hakim memastikan terdkwa Mr Khan adalah Joe Alexander itu sendiri.

Oleh karena itu, Pengadilan tidak sepakat jika nota pembelaan terdakwa meminta untuk dibebaskan. Selain itu, terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Tidak ada hal yang membatalkan hukuman," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Mr Khan keberatan dengan dakwaan karena kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berdagang, bukan untuk mengedarkan narkotika.

"Saya investasi untuk orang Indonesia, malah di Indonesia dijadikan kriminal. Saya mohon agar mempertimbangkan hukuman," kata Riaz.

Selain Riaz, ada tujuh terdakwa lain yang dituntut hukuman berbeda. Dua warga negara asing lainnya dituntut mati, tiga WNI dituntut seumur hidup dan dua sisanya dituntut 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Baca juga: Istri Gembong Sabu Asal Pakistan Dituntut 18 Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com