Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gembong Sabu Asal Pakistan Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/11/2016, 18:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Peni Suprapti, istri gembong narkoba asal Pakistan. Mr. Khan, dituntut karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 97 kilogram.

Warga Negara Indonesia yang bermukim di Perumahan Graha Madma itu oleh tim jaksa dituntut pidana 18 tahun penjara. Peni juga didenda Rp 1 miliar atau setara dengan enam bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika bersama suaminya, M Riaz alias Mr Khan. Pemufakatan jahat itu terkait impor narkotika golongan satu seberat 97 kilogram dalam mesin genset," ujar Jaksa Diajeng Kusumaningrum, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/11/2017).

Menurut Ajeng, keterlibatan Peni terlihat dari upayanya selama ini menampung uang Mr Khan di dalam rekening pribadinya. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu hal yang memberatkan. Jaksa pun menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti pasal subsider pasal 113," tambah Ajeng.

Seusai pembacaan tuntutan, Peni terlihat menangis. Dia pun bakal mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Kuasa hukum terdakwa Yosep Parera keberatan atas tuntutan itu.

Menurut dia, kliennya semestinya dituntut bebas karena tidak terbukti langsung dengan kasus narkotika yang dijalankan suaminya, Mr Khan.

"Saat barang (narkoba) itu datang, klien saya enggak tahu dan tanya ini barang apa dan milik siapa," ujar Parera.

Keduanya pun bakal menyampaikan pledoi pada Senin (7/11/2016) mendatang. Selain Peni, ada tujuh terdakwa lain yang bakal menghadapi tuntutan dalam kasus yang sama.

Ketujuh terdakwa lainnya yang masih disidang antara lain Philip Russel, Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. Khusus, sore tadi Citra Kurniawan dan Tommi Agung Priambudi dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com