MALANG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengajak masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk segera melakukan perekaman data KTP.
Sebab, warga yang tidak memiliki e-KTP terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2017.
"Harus merekam, karena satu satunya sistem yang dapat mengontrol supaya tidak jadi kegandaan, KTP Elektronik itu," kata Arief saat mengecek kesiapan pilkada di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (11/11/2016).
(Baca juga: Tersandung E-KTP, 62.000 Warga Bangka Belitung Terancam Tidak Memilih)
Ia menyampaikan, pemutakhiran data pemilih pada pilkada kali ini berbeda dengan pilkada tahun sebelumnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak ada perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan begitu, hanya daftar pemilih sementara (DPS) yang saat ini bisa diperbaiki untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT pada 6 Desember nanti.
Meskipun demikian, Arief menambahkan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Jika tidak, pemilih itu tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Setelah direkam Dispendukcapil mengeluarkan surat keterangan. Berdasarkan itu dia masuk dalam daftar pemilih," ujar dia.
(Baca juga: Belum Punya E-KTP, 12.500 Warga Aceh Barat Terancam Tak Bisa Memilih)
Ia juga mengakui bahwa masih banyak calon pemilih yang enggan melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah setempat supaya ikut mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.
"Pemerintah harus meningkatkan kecepatannya melakukan perekaman. Publik juga harus didorong supaya mau direkam," kata dia.