MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama peluncuran program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat.
Mulai dari menunggu antrean seharian untuk rekam data hingga menunggu 3 tahun fisik e-KTP yang tak kunjung terbit.
Ketika masyarakat menginginkan surat keterangan e-KTP juga harus menunggu berhari-hari.
Surat keterangan pengurusan e-KTP itu selama tiga hari baru bisa dikeluarkan oleh kantor kecamatan dari Dinas Catatan Sipil.
Seperti yang dialami salah seorang warga Makassar, Qutnandra Wiliyanti (36), warga Jalan Sungai Saddang Baru. Dia sudah merekam data untuk penerbitan e-KTP tiga tahun lalu. Hingga kini, e-KTP miliknya pun tak kunjung terbit.
"Saya menunggu, karena tiga tahun setelah saya rekam data. Kata petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar bilang tunggu di rumah saja. Nanti Kecamatan salurkan ke kelurahan masing-masing, lalu dari kelurahan ke RW/RT masing-masing untuk diberikan ke warganya," ungkap Qutnandra, Kamis (20/10/2016).
Ketika dirinya membutuhkan e-KTP, ia pun mendatangi kantor Kecamatan Rappocini untuk dibuatkan surat keterangan pembuatan e-KTP. Namun, lagi-lagi masyarakat dipersulit untuk mendapatkan surat keterangan pembuatan e-KTP.
"Sudah dua hari berturut-turut saya ke kantor Kecamatan Rappocini, tapi tidak kunjung terbit-terbit. Bilang petugas di Disdukcapil di kantor Kecamatan Rappocini besok-besok dan besok. Capek saya bolak-balik hanya beginian," katanya.
Qutnandra pun kecewa dengan pelayanan petugas Disdukcapil yang bertugas di kantor Kecamatan Rappocini yang terkesan tidak sopan. Nada bicaranya keras dan seperti membentak-bentak warga yang mengecek rekaman data e-KTP.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan e-KTP. Ponselnya tidak aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.