Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pungli, BPN Kendal Tak Terima Pembayaran Tunai

Kompas.com - 26/10/2016, 18:52 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Kendal Herry Fathurachman mendatangi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanahnya di kantor BPN Kendal, Rabu (26/10/2016).

Herry meminta masukan kepada masyarakat terkait pelayanan di kantornya. Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat agar bersedia melapor apabila menjumpai stafnya yang melakukan pungutan liar (pungli).

“Laporkan ke saya apabila ada pegawai sini yang meminta imbalan di luar ketentuan,” kata Herry.

Baca juga: Menteri PAN-RB: Tepergok Lakukan Pungli, PNS dan Polisi Langsung Dipecat

Herry menambahkan, untuk mencegah pungli di kantor BPN, pihaknya telah meminta kepada stafnya supaya menggunakan pin bertuliskan "No Pungli".

"Kami juga telah memasang banner dan spanduk supaya masyarakat terhindar dari pungli,” katanya.

Menurut Herry, untuk menghindari adanya pungli tersebut, pihaknya mewajibkan semua tamu supaya mengisi buku tamu.

Seluruh pelayanan melalui loket diwajibkan hanya di front office, tidak boleh back office. Untuk setiap pembayaran juga tidak diboleh dilakukan  di BPN.

"Pemohon yang datang untuk mendaftar diberikan billing untuk membayar di kantor pos maupun bank yang ditunjuk," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kendal, Darmaji (35), mengaku datang ke BPN Kendal untuk mengurus sertifikat tanahnya. Ia mengaku ada perubahan yang signifikan di BPN Kendal.

"Sekarang labih ketat namun tidak ada biaya tambahan. Pelayanan seperti ini yang diharapkan masyarakat," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com