Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/10/2016, 10:46 WIB
|
EditorErlangga Djumena

MAKASSAR, KOMPAS.com — Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi brosur promosi Kota Makassar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Jalan Pettarani, Selasa (25/10/2016) pagi.

Penggeledahan dilakukan belasan jaksa dan mengumpulkan berkas-berkas yang berhubungan dengan perkara korupsi brosur promosi Kota Makassar yang menggunakan APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

Ketua tim penggeledahan dari Kejari Makassar, Alham, mengatakan, dalam kasus ini dua tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Kepala Diskominfo Makassar Ismunandar dan pimpinan perusahaan pemenang tender, yakni CV Makassar Grafika, berinisial John S De Fretes.

"Keduanya bersekongkol melakukan mark up anggaran dan merekayasa semua proses lelang. Dari hasil perhitungan sementara dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 1 miliar," katanya.

Alham menyatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, Ismunandar tidak lagi menjabat sebagai Kepala Diskominfo dan dipindahkan ke kantor Pemerintah Kota Makassar dan diangkat sebagai staf ahli Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Kita lengkapi dulu dokumen dan segera dirampungkan. Makanya, kita melakukan penggeledahan untuk menyita bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke