Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi Brosur Promosi, Belasan Jaksa Geledah Diskominfo Makassar

Kompas.com - 25/10/2016, 10:46 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi brosur promosi Kota Makassar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Jalan Pettarani, Selasa (25/10/2016) pagi.

Penggeledahan dilakukan belasan jaksa dan mengumpulkan berkas-berkas yang berhubungan dengan perkara korupsi brosur promosi Kota Makassar yang menggunakan APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

Ketua tim penggeledahan dari Kejari Makassar, Alham, mengatakan, dalam kasus ini dua tersangka sudah ditetapkan, yakni mantan Kepala Diskominfo Makassar Ismunandar dan pimpinan perusahaan pemenang tender, yakni CV Makassar Grafika, berinisial John S De Fretes.

"Keduanya bersekongkol melakukan mark up anggaran dan merekayasa semua proses lelang. Dari hasil perhitungan sementara dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 1 miliar," katanya.

Alham menyatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, Ismunandar tidak lagi menjabat sebagai Kepala Diskominfo dan dipindahkan ke kantor Pemerintah Kota Makassar dan diangkat sebagai staf ahli Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Kita lengkapi dulu dokumen dan segera dirampungkan. Makanya, kita melakukan penggeledahan untuk menyita bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com