Pada 18 Mei 2016, uang tersebut diterima melalui panitera di depan kantor Arsip Daerah, Jalan Mahoni dekat Stadion Semarak, Kelurahan Sawah Lebar.
Uang tersebut diserahkan kepada Toton dan Billy mendapat jatah sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa Syafri juga menyiapkan uang hadiah sebesar Rp 150 juta dan berangkat ke Kepahiang untuk menyerahkannya kepada Janner.
Saat tiba di Kepahiang, Billy memberikan pesan singkat kepada Janner. "Izin, Pak, ada truk sawit menuju gunung, izin diarahkan ke mana," bunyi pesan itu.
Syafri bertemu dengan Janner di Pengadilan Kepahiang. Keduanya keluar dan kembali bertemu di depan pintu gerbang pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Kepahiang. Uang itu lalu diletakkan di atas jok mobil dinas Janner.
Janner pulang ke rumah dinasnya. Di depan rumahnya, mobil Janner dihadang kendaraan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK menyita uang sebesar Rp 149,9 juta dan melakukan tindakan lain sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.