ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak tiga pria dan satu wanita menjalani eksekusi cambuk atau uqubat di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, usai shalat Jumat (30/9/2016).
Dua di antaranya terlibat kasus maisir (perjudian), sedangkan satu pria dan satu wanita lainnya tersandung kasus khalwat (berduaan antara lelaki dan perempuan).
Mereka adalah Mr, warga Kabupaten Bireun, dan Rs, warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Keduanya dicambuk 15 kali atas kasus khalwat.
AM, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, dicambuk empat kali atas kasus maisir dan Mz, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang dicambuk sembilan kali atas kasus maisir.
"Eksekusi cambuk ini dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai Qanun Jinayat yang disahkan pada 22 Oktober 2015 lalu. Seharusnya dua yang terlibat kasus khalwat itu dicambuk 20 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani hanya menyisakan 15 kali," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H Usman.
Eksekusi cambuk ini disaksikan oleh puluhan warga di Aceh Utara. Bahkan, warga yang melintas jalan nasional Medan-Banda Aceh juga singgah untuk menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.