Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Yn dan Vonis Mati untuk Pemerkosanya

Kompas.com - 30/09/2016, 08:53 WIB
Firmansyah

Penulis

Kasus tragis ini mencuri perhatian nasional bahkan dunia. Terlebih para pelaku sebagian besar adalah remaja.

Dalam hasil penelitian majelis hakim terungkap bahwa salah satu penyebab kebrutalan pelaku adalah kurangnya pendampingan orangtua dan lemahnya pendidikan.

Sebagian besar pelaku adalah anak yang jarang mendapatkan kasih sayang orangtua dan tidak tamat pendidikan minimal SMP.

Ja (13), salah satu pelaku paling muda, menurut majelis hakim, sepanjang hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari orangtua.

"Orangtua laki-laki Ja dipenjara karena memperkosa anak kandung, atau kakak perempuan Ja. Ibunya menikah lagi tak mau mengurus Ja. Ja akhirnya bekerja serabutan menjadi buruh untuk mempertahankan hidupnya. Ja akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun," kata majelis hakim.

Sementara itu, korban Yn, sepanjang hidupnya jarang bertemu kedua orangtuanya. Orangtua Yn bekerja dan sering bermalam di kebun yang jaraknya sekitar 30 kilometer dari tempat tinggal Yn. Gadis belia ini menjalani hidupnya secara mandiri.

Vonis telah diputuskan hakim dengan banyak aspek pertimbangan. Para terdakwa diberikan waktu oleh majelis selama sepekan untuk mengajukan langkah banding. Putusan sidang diangap oleh masyarakat Bengkulu sebagai tindakan yang adil.

"Hukuman mati untuk Zainal layak, hakim dianggap sangat adil menjatuhkan vonis," ungkap salah seorang warga Bengkulu, Elli Suparti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com