BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya saat ini masih memburu belasan daftar pencarian orang (DPO) yang terbelit kasus korupsi di wilayah itu.
"Saat ini, kejaksaan telah menyebar foto dan membentuk tim untuk mencari belasan DPO kasus korupsi tersebut," kata Ali Mukartono, Selasa (23/8/2016).
Untuk DPO yang berstatus tersangka akan tetap disidangkan secara in absentia. Sementara untuk DPO yang telah mendapatkan putusan tetap akan terus dilakukan pengejaran.
Sejauh ini, terdapat 10 DPO yang berstatus tersangka korupsi di seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Bengkulu. Sedangkan DPO untuk putusan tetap terdapat enam orang.
Adapun DPO yang telah mendapat ketetapan hukum di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang tersandung kasus korupsi proyek tahun jamak. Lima DPO lain yang telah berketetapan hukum, yakni ZM dalam korupsi lampu jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2009.
Lalu IR korupsi pembangunan kantor camat tahun 2007, MHL korupsi proyek jalan tahun 2014, NM korupsi di BPBD Provinsi Bengkulu, mantan Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin dalam korupsi pakaian dinas tahun 2007 dan BPBD Seluma, serta LD korupsi dana PUAP Gapoktan 2014.
Sedangkan DPO yang masuk dalam penyidikan kejaksaan, yakni DS tersangka kasus korupsi bansos kota, ZN tersangka kasus korupsi lampu jalan, PO dan JI kasus korupsi jogging track, JB tersangka kasus korupsi PDAM, dan CR tersangka kasus korupsi pengendali banjir.
Kemudian MT mantan Sekda Kabupaten Seluma tersangka kasus pengadaan pakaian dinas PNS, NZR kasus korupsi BPPD dan AS tersangka kasus TPA Kepahiang.
Ai Mukartono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan maksimal untuk menangkap DPO korupsi yang masih bebas berkeliaran itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.