Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 10/08/2016, 15:03 WIB

PALEMBANG, KOMPAS — Mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (27) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Palembang. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Jaja Subagja mengatakan itu saat melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Nofiadi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (9/8/2016).

Nofiadi dibawa ke Kejari Palembang bersama tersangka lain dalam kasus yang sama, Faizal Roche dan Murdani. Sebelumnya, ketiga tersangka itu menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Minggu (13/3/2016) malam, tim BNN bersama BNN Provinsi (BNNP) Sumsel menggerebek rumah orangtua Nofiadi, yang juga mantan Bupati Ogan Ilir, di Jalan Musyawarah III, Gandus, Palembang. Nofiadi ditangkap karena menggunakan narkoba, belum sampai sebulan setelah dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir (Kompas, 15/3/2016).

Saat tiba di Gedung Kejari Palembang, secara fisik kondisi Nofiadi tampak segar dan sehat. Bahkan, ia sempat memberikan pernyataan kepada wartawan. "Sebagai warga negara, saya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan sudah lengkap sejak 5 Agustus lalu. Dalam pelimpahan berkas, diserahkan pula sejumlah barang bukti, seperti sampel rambut yang menyatakan Nofiadi positif menggunakan narkoba dan juga telepon genggam.

Dalam kasus ini, Nofiadi diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaja menjelaskan, selama diperiksa, ketiga tersangka tergolong sangat kooperatif dan terbuka memberikan keterangan.

Setelah diperiksa, Nofiadi akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang. Selama menjalani rehabilitasi, Nofiadi akan tetap dikawal.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Yusron mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, akan segera diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. "Dalam waktu dekat, akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi menjelaskan, dalam pemeriksaan dan uji laboratorium, Nofiadi terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Terkait dengan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, hal itu masih dalam pengembangan dan ditangani BNNP Sumsel.

Slamet menyebutkan, sejak berkas perkara dilimpahkan, tugas dari BNN selesai, kecuali apabila pengadilan memutuskan untuk menyerahkan kembali Nofiadi guna menjalani rehabilitasi di BNN.

Sebelumnya, pada saat Nofiadi menjalani rehabilitasi, sejumlah tahapan dilakukan mulai dari pemeriksaan, detoksifikasi, hingga pasca rehabilitasi. Slamet meminta masyarakat Sumsel terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan sampai dipermainkan," kata Slamet. (RAM)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2016, di halaman 22 dengan judul "Mantan Bupati Ogan Ilir Jalani Rehabilitasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com