Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lakukan Kasasi, Pemprov Jabar Lanjutkan Pembebasan Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Kompas.com - 25/07/2016, 19:29 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Walaupun proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung tetap dilakukan. Terutama untuk pembebasan lahan.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan. Proses ini dilakukan BPN Kota Depok, PPK tanah dari Kementerian PU-Pera didampingi Kapolrestabes Depok dan Dandim.

“Dari sini nanti produknya berupa peta bidang,” ujarnya di Gedung Sate Bandung, Senin (25/7/2016).

Setelah peta bidang selesai, PPK dan BPN melakukan negoisasi harga berdasarkan harga appraisal. Jika belum menemukan kata sepakat meski sudah berdasar harga appraisal, akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yakni konsinyasi.

“Langkah lanjutannya konsinyasi, sehingga bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sambil proses ini berjalan, pihaknya terus mengawal pengaduan yang mengatasnamakan 33 warga dimana gugatan mereka atas penetapan lokasi (penlok) yang dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak dikabulkan PTUN Bandung.

“Sekarang dalam proses yang bersangkutan mengajukan kasasi. Maka kita melalui biro hokum melakukan kontra kasasi, sehingga bisa diputuskan lebih cepat, kurang lebih satu bulan,” tuturnya.

Iwa mengaku persoalan lahan membuat pembangunan tol ini terkatung-katung. Untuk itu, ia berharap MA yang menangani perkara ini akan memutus dengan kondisi obyektif. Karena pembangunan tol ini sangat dibutuhkan.

“Tol ini sudah mendesak, karena kemacetan di Tol Cikampek sudah berat,” ucapnya.

Walaupun proses hukum masih berlangsung, Iwa menambahkan, proses penyusunan peta bidang tidak akan terganggu. Kemungkinan, akhir September nanti pembebasan lahan sepanjang 3 kilometer bisa selesai sehingga pembangunan jalan tol sepanjag 23 kilometer ini bisa dilakukan.

“Kasus kasasi tidak menghambat, ini untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.

Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Jabar Denny Wahjudin mengatakan, 33 orang warga perumahan Raffles Hill Depok yang menggugat Gubernur Jabar di PTUN Bandung telah mengajukan memori kasasi ke MA pada 11 Juli lalu karena kalah di PTUN.

“Biro hukum sebagai kuasa gubernur menerima memori kasari pada 15 Juli dan mengajukan kontra memori kasasi sebagai perlawanan terhadap gugatan mereka,” ucapnya.

Denny menyebutkan, dalam perkara ini tidak ada proses banding dan akan diputus MA dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan.

“Kita tinggal menunggu putusan MA. Mudah-mudahan MA menguatkan putusan PTUN sehingga pembangunan jalan tol bisa dilanjutkan,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com