Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lakukan Kasasi, Pemprov Jabar Lanjutkan Pembebasan Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Kompas.com - 25/07/2016, 19:29 WIB
Reni Susanti

Penulis

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan warga Raffles Hills yang mengajukan permohonan pembantalan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Ketua Majelis Hakim Andri Mosepa didampingi Hakim Anggota Sutiyono dan Nelvy Christin menyatakan gugatan yang teregister dengan Nomor 61/G/PU/2016/PTUN-BDG diajukan oleh 33 warga Raffles Hills ditolak.

“Eksepsi tergugat diterima, dan menolak gugatan tergugat, dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar RP. 189.000,” katanya dalam putusan yang dijatuhkan pada Selasa (28/6/2016).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengangkat pertimbangan mengenai Pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lampau waktu atau telah melewati 30 hari sejak diumumkan penetapan lokasi (vide Pasal 4 Perma 2/2016).

Para penggugat mengklaim dalam gugatannya bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Cimaci tersebut baru diketahui para Penggugat pada 10 Maret 2016. Namun, dalam fakta yang terungkap di persidangan justru para Penggugat menyampaikan bukti P – 19 berupa Surat Warga Perumahan Raffles Hills kepada PT. Gunung Subur Sentosa No. 07/RT12-RW025/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, tentang Keberatan atas Perubahan Trase Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

Mengacu pada hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik pada Surat Gugatan tanggal 30 Mei 2016 maupun pada bukti P – 19 yang disampaikan para Penggugat ternyata keduanyatelah melewati persyaratan tenggang waktu 30 hari sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 4 Perma 2/2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com