Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lakukan Kasasi, Pemprov Jabar Lanjutkan Pembebasan Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Kompas.com - 25/07/2016, 19:29 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Walaupun proses hukum masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung tetap dilakukan. Terutama untuk pembebasan lahan.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengukuran tanah yang akan dibebaskan. Proses ini dilakukan BPN Kota Depok, PPK tanah dari Kementerian PU-Pera didampingi Kapolrestabes Depok dan Dandim.

“Dari sini nanti produknya berupa peta bidang,” ujarnya di Gedung Sate Bandung, Senin (25/7/2016).

Setelah peta bidang selesai, PPK dan BPN melakukan negoisasi harga berdasarkan harga appraisal. Jika belum menemukan kata sepakat meski sudah berdasar harga appraisal, akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yakni konsinyasi.

“Langkah lanjutannya konsinyasi, sehingga bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sambil proses ini berjalan, pihaknya terus mengawal pengaduan yang mengatasnamakan 33 warga dimana gugatan mereka atas penetapan lokasi (penlok) yang dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak dikabulkan PTUN Bandung.

“Sekarang dalam proses yang bersangkutan mengajukan kasasi. Maka kita melalui biro hokum melakukan kontra kasasi, sehingga bisa diputuskan lebih cepat, kurang lebih satu bulan,” tuturnya.

Iwa mengaku persoalan lahan membuat pembangunan tol ini terkatung-katung. Untuk itu, ia berharap MA yang menangani perkara ini akan memutus dengan kondisi obyektif. Karena pembangunan tol ini sangat dibutuhkan.

“Tol ini sudah mendesak, karena kemacetan di Tol Cikampek sudah berat,” ucapnya.

Walaupun proses hukum masih berlangsung, Iwa menambahkan, proses penyusunan peta bidang tidak akan terganggu. Kemungkinan, akhir September nanti pembebasan lahan sepanjang 3 kilometer bisa selesai sehingga pembangunan jalan tol sepanjag 23 kilometer ini bisa dilakukan.

“Kasus kasasi tidak menghambat, ini untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.

Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Jabar Denny Wahjudin mengatakan, 33 orang warga perumahan Raffles Hill Depok yang menggugat Gubernur Jabar di PTUN Bandung telah mengajukan memori kasasi ke MA pada 11 Juli lalu karena kalah di PTUN.

“Biro hukum sebagai kuasa gubernur menerima memori kasari pada 15 Juli dan mengajukan kontra memori kasasi sebagai perlawanan terhadap gugatan mereka,” ucapnya.

Denny menyebutkan, dalam perkara ini tidak ada proses banding dan akan diputus MA dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan.

“Kita tinggal menunggu putusan MA. Mudah-mudahan MA menguatkan putusan PTUN sehingga pembangunan jalan tol bisa dilanjutkan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan warga Raffles Hills yang mengajukan permohonan pembantalan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Ketua Majelis Hakim Andri Mosepa didampingi Hakim Anggota Sutiyono dan Nelvy Christin menyatakan gugatan yang teregister dengan Nomor 61/G/PU/2016/PTUN-BDG diajukan oleh 33 warga Raffles Hills ditolak.

“Eksepsi tergugat diterima, dan menolak gugatan tergugat, dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar RP. 189.000,” katanya dalam putusan yang dijatuhkan pada Selasa (28/6/2016).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengangkat pertimbangan mengenai Pengajuan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lampau waktu atau telah melewati 30 hari sejak diumumkan penetapan lokasi (vide Pasal 4 Perma 2/2016).

Para penggugat mengklaim dalam gugatannya bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Cimaci tersebut baru diketahui para Penggugat pada 10 Maret 2016. Namun, dalam fakta yang terungkap di persidangan justru para Penggugat menyampaikan bukti P – 19 berupa Surat Warga Perumahan Raffles Hills kepada PT. Gunung Subur Sentosa No. 07/RT12-RW025/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, tentang Keberatan atas Perubahan Trase Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

Mengacu pada hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik pada Surat Gugatan tanggal 30 Mei 2016 maupun pada bukti P – 19 yang disampaikan para Penggugat ternyata keduanyatelah melewati persyaratan tenggang waktu 30 hari sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 4 Perma 2/2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com