Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Absen 2 Bulan, Bupati Perintahkan Dipecat

Kompas.com - 13/07/2016, 08:23 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin mengatakan bahwa ada sekitar 24 PNS di lingkungan Kabupaten Semarang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, Senin (11/7/2016).

Setelah ditelusuri, lanjut Mundjirin, rata-rata yang bersangkutan memang cuti dan ada beberapa yang orangtuanya meninggal. Hanya saja, ada satu PNS yang menurut Mundjirin keterlaluan lantaran sudah dua bulan berturut-turut tidak masuk kerja. Mundjirin telah memerintahkan agar PNS tersebut diberi sanksi berat.

"Kalau perlu dipecat,” tegasnya saat open house dalam rangka hari raya Idul Fitri di Pendapa Bupati di Jl A Yani, Ungaran, Selasa (12/7/2016) siang.

Sebelumnya, pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, sejumlah PNS didapati di lingkungan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang terlambat mengikuti apel yang dipimpin Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono. Selain itu, ada 2 PNS yang izin cuti belajar di luar kota.

Menurut Soni, panggilan Gunawan Wibisono, meski ada PNS yang datang terlambat, namun hampir semua PNS di kantor Setda masuk seperti biasa. Dia berjanji akan memantau ke beberapa SKPD lainnya.

"Setelah ini nanti kami coba memantau di beberapa tempat dan yang lain kami sudah tugaskan tim untuk memantau ditiap SKPD. Mereka kami minta untuk segera melaporkan," kata Soni.

Menurut Soni, sesuai dengan surat edaran Menpan, pihaknya diminta untuk segera melaporkan PNS yang hadir pada hari ini dan segera diaporkan ke pusat.

"Sanksinya sesuai ketentuan peraturan disiplin PP 53 2010. Paling tidak kita akan memberikan sanksi baik itu mungkin yang ringan sampai yang berat, tergantung dari kesalahannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com