SURABAYA, KOMPAS.com - Tijah, istri Salim Kancil, tidak kuasa menahan emosi mendengar pelaku utama pembunuh suaminya, Hariyono, hanya divonis 20 tahun penjara.
Tijah menginginkan Hariyono bernasib sama dengan suaminya.
"Enak saja, suami saya mati, kok dia (Hariyono) tidak. Saya tidak terima kalau dia hanya dihukum 20 tahun," kata Tijah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Dia menghadiri sidang didampingi sejumlah anak dan kerabatnya, serta Tosan, rekan Salim Kancil yang mengalami luka parah saat pengeroyokan.
Tijah berjanji akan menuntut pemerintah agar memberikan hukuman mati bagi Hariyono. Bila perlu, kata Tijah, dia akan meminta Presiden Jokowi agar para pelaku dihukum mati.
"Semua pelaku harusnya tidak ada yang kembali ke rumah dalam keadaan hidup, harus mati semuanya," terang Tijah.
Hariyono (44), otak pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis terhadap bekas Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hariyono penjara seumur hidup.
Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim kepada Mat Dasir, rekan Hariyono, yang menjabat ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar.
"Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk kedua terdakwa," kata Jihad Arkanudin, ketua majelis hakim pemimpin sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.