Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Berjatuhan, Wali Kota Pontianak Keluarkan Larangan Bermain Layangan

Kompas.com - 16/06/2016, 12:57 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Wali Kota Pontianak Sutarmidji akan mengeluarkan peraturan yang melarang permainan layangan di kota tersebut. Yang boleh dimainkan adalah layang-layang hias beserta festivalnya.

"Dalam satu bulan ke depan, pemerintah kota akan menyosialisasikan bahwa mulai tanggal 15 Juli 2016, saya akan keluarkan peraturan wali kota yang melarang permainan layangan di seluruh wilayah Kota Pontianak, terkecuali layangan hias beserta festivalnya," ujar Sutarmidji, Rabu (15/6/2016).

Dalam sepekan terakhir, dua warga Pontianak meninggal dunia akibat tersengat listrik karena menggunakan tali kawat saat bermain layang-layang.

(Baca Kawat Jadi Tali Layangan, Bocah 12 Tahun Tewas Kesetrum)

Ada pula korban yang mengalami luka di bagian leher karena tersangkut benang layang-layang yang menjuntai di jalan.

Bahaya dari layang-layang ini antara lain akibat penggunaan alat penggulung benang dengan menggunakan mesin. Tarikan dengan mesin ini dapat melukai orang yang terkena benang di bagian leher.

"Itu yang membahayakan pengguna jalan yang terkena benang layangan. Bahkan ada indikasi permainan layangan ini menjadi ajang pertaruhan atau judi," ujarnya.

Pemkot Pontianak mengklaim telah sering melakukan penertiban terhadap pemain layang-layang. Jumlah yang ditertibkan saban tahun mencapai ribuan layang-layang.

Meski demikian, penggunaan tali kawat masih marak dan kerap menimbulkan korban.

(Baca Bermain Layangan Pakai Kawat, Pria Ini Tewas Tersengat Listik)

Sutarmidji mengatakan, tidak ada yang dapat menjamin bahwa warga tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat untuk layang-layangnya.

"Jadi, bagi siapa pun yang masih bermain layangan, setelah perda tersebut dikeluarkan, maka Pemkot akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan mengajukan ke pengadilan," kata dia.

Aturan itu berlaku dengan pengecualian untuk perhelatan festival layangan hias.

Penghobi layang-layang masih bisa menyalurkan hobinya melalui festival serupa, antara lain yang digelar dua kali setahun oleh Pemkot Pontianak.

"Silakan salurkan hobi dengan mengikuti festival itu. Sepuas-puasnya main layangan di situ. Mau dari pagi sampai malam pun tak masalah," katanya.

Ia berharap agar larangan ini tidak menjadi polemik karena ini demi keselamatan orang banyak.

Ia meminta para penghobi layang-layang memahami hal ini dan memikirkan nyawa orang lain.

"Kalau sudah tidak ada permainan dengan gelasan, tidak ada lagi permainan dengan tali kawat, tidak ada menggunakan alat penggulung benang dengan mesin, dan tidak ada aktivitas perjudian di situ, baru nanti peraturannya saya cabut," kata Sutarmidji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com