"Yang penting dengan putusan itu, secara obyektif kami bisa membuktikan dakwaan kami," ujar Priyo seusai sidang.
Secara terpisah, Sudirman Sidabuke selaku kuasa hukum terdakwa menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah tindak lanjut kepada kliennya itu. Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding.
Seusai sidang, terdakwa sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Ia masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Pembacaan vonis Sony di PN Kabupaten Kediri berlangsung hampir dua jam. Ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.
Persidangan dengan dua korban anak gadis hari ini merupakan vonis kedua bagi Sony. Pada Kamis (19/5/2016) lalu, pengusaha konstruksi itu juga menjalani sidang di PN Kota Kediri dan telah dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sidang tersebut dengan korban tiga anak di bawah umur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.