Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri

Kompas.com - 19/05/2016, 17:18 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara bagi Sony Sandra (63), terdakwa dalam kasus paedofil, Kamis (19/5/2016).

Berdasarkan fakta persidangan, pengusaha warga Kelurahan Dandangan Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 9 tahun penjara kepada terdakwa serta diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 250 juta rupiah.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahyo saat membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka traumatik bagi para korbannya. Total ada tiga saksi korban yang masih berusia belasan tahun dalam perkara itu. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia tua dan mengalami sakit-sakitan.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Meski demikian, pihak jaksa meminta waktu untuk berpikir dalam menyikapi vonis tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sudirman Sidabuke, kuasa hukum terdakwa. Pihaknya tidak langsung menyatakan keberatan ataupun menerima putusan itu. Kuasa hukum masih akan berpikir soal tindak lanjut dari vonis itu.

"Kami pikir-pikir dulu," ujar Sudirman Sidabuke seusai sidang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com