Diperbolehkan
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto, Juwana mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pemasangan bendera negara yang didampingi dengan bendera negara lain itu diperbolehkan.
Pemasangan bendera asing di resor atau hotel, menurut Juwana, adalah sesuatu yang lazim ketika ada wisatawan mancanegara yang hadir di situ, dan itu menunjukkan bahwa sebenarnya ada wisatawan dari mancanegara yang diterima secara terbuka.
“Memang dulu ada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 yang menyatakan bahwa pemasangan bendera negara lain yang berdampingan dengan merah putih itu, harus mendapatkan izin dari kepala daerah sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Terkait penurunan bendera itu, Juwana mengatakan, seharusnya yang mencopot itu otoritas setempat, dalam hal ini Pemerintah Daerah Manggarai Barat atau pihak lain yang punya kewenangan.
“Tidak boleh siapa saja langsung melakukan penurunan bendera itu. Kita harus pahami bahwa dalam bernegara itu ada yang namanya pemerintah atau otoritas, dan merekalah yang harusnya mengambil tindakan, bukan malah orang-perorangan atau kelompok," katanya.
Menurut dia, kalau pun otoritas yang melakukan penurunan bendera tentu harus merujuk pada undang-undang yang saat ini berlaku. Karena bila tindakan tidak berdasarkan aturan, maka tentu akan dipermasalahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.