Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pengibaran 5 Bendera Asing di Resor Labuan Bajo

Kompas.com - 07/04/2016, 07:55 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aksi penurunan bendera lima negara asing oleh sekelompok orang di depan Resor Plataran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa hari lalu, ditanggapi dingin oleh pemilik penginapan tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Resor Plataran, Yozua Makes kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2016) mengaku tak ingin mempersoalkan hal ini dan dirinya sudah mengampuni perbuatan para pelaku.

“Jadi saya menganut prinsip mengampuni. Kita hanya mau mengambil aspek edukatifnya bahwa kita semua belajar untuk tidak lagi mengulangi hal seperti ini. Karena bukan hanya Plataran yang rugi, tetapi semua warga Labuan Bajo, khususnya, pelaku pariwisata akan rugi," kata Yozua.

Menurut dia, masalah ini sudah dipublikasikan oleh media nasional dengan isi berita yang tidak benar.

"Lantaran beritanya tidak cover both side atau hanya sepihak saja,” kata Yozua.

Menurut Yozua, berita tentang penurunan bendera ini sudah mendunia. Ia pun khawatir jika orang di London membaca berita tentang benderanya yang diturunkan.

“Saya tidak akan menempuh jalur hukum karena motif utama saya membangun Resor, yakni memajukan Labuan Bajo dari sektor pariwisata. Saya hanya mau mengatakan, kita lupakan kejadian itu dan melihat ke depan dengan membangun Labuan Bajo dengan sebaik-baiknya. Karena Labuan Bajo saat ini sudah maju dan akan menjadi pusat pariwisata di NTT,” jelas dosen Universitas Indonesia yang juga praktisi hukum ini.

Yozua mengatakan, pengibaran lima bendera negara asing di resor miliknya dipasang sejajar dengan bendera merah putih.

Aksi spontan

Dihubungi secara terpisah, koordinator aksi penurunan bendera, Bernardus Barat Daya mengaku ia dan beberapa orang warga menurunkan lima bendera dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis, hanya spontanitas saja.

“Ketika kita melihat bendera asing itu, kita secara spontan merasa bahwa ada yang tidak beres dari segi ketentuan. Saya kira tidak bisa sembarang bendera negara lain bisa dipasangkan. Kami sempat menanyakan dan konfirmasi kepada pemilik, tapi saat itu manajer tidak berada di tempat sehingga kamai pun turunkan bendera dengan baik, lalu kami serahkan ke aparat TNI,” ungkap Bernardus.

Menurut Bernardus, berdasarkan perintah undang-undang, ada beberapa hal yang diperbolehkan memasang bendera. Di antaranya jika ada kunjungan presiden atau perdana menteri atau konferensi internasional. Itu pun atas izin kepala daerah atau konsulat atau kedutaan.

“Tapi kalau tempat-tempat seperti itu tidak bisa, dan itu yang saya mengerti tentang undang-undang itu,” kata Bernanrd tanpa merinci undang-undang dimaksud.

Bernadus menuntut negara termasuk presiden, panglima TNI dan kepala daerah bersikap atas dugaan pelanggaran ini.

"Kami juga tidak sekedar hanya mengamankan saja bendera itu, tetapi kami juga akan menuntut agar para pelaku harus segera ditindak. Kami sudah bersurat ke bupati untuk bersikap tegas. Dalam waktu dekat, kami juga akan bersurat ke kepolisian untuk segera diambil langkah hukum,” sambungnya.

Terkait dengan itu, Kapenrem Korem 161/Wira Sakti, Mayor Arm Ida Bagus Diana Sukertia mengatakan, penurunan bendera itu terjadi pada Sabtu (2/4/2016) lalu. Lima bendera asing diturunkan oleh sejumlah warga, lalu diserahkan ke Koramil Labuan Bajo.

“Setelah menerima lima bendera, Danramil kemudian berkoordinasi dengan polisi dan mereka mendatangi pihak hotel untuk melakukan klarifikasi. Dan, menurut penjelasan dari pihak hotel bahwa pemasangan benddera itu itu adalah bentuk penghargaan terhadap tamu yang datang ke resornya,” kata Ida Bagus.

“Ini kan masalah sipil sehingga tindaklanjutnya sudah kami serahkan lima bendera negara asing itu ke Kepolisian Resor Manggarai Barat,” sambungnya.

Dimediasi

Menanggapi hal itu, Kapolres Manggara Barat AKBP Supiyanto mengatakan, peristiwa ini baru pertama kali terjadi di Manggarai Barat. Pihaknya juga sudah menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi.

Masing-masing pihak yang terkait, kata dia, sudah saling memaafkan.

Supiyanto menjelaskan, pihaknya mengeluarkan imbauan larangan pemasangan bendera asing.

“Kita sampaikan imbauan ini bahwa sebaiknya tidak dikibarkan karena kalau pun dikibarkan, harusnya bendera merah putih lebih tinggi sehingga bisa ditoleransi,” kata Supiyanto.

Dia mengatakan, kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika pemasangan bendera asing itu merugikan semua pihak, maka pihaknya mengambil risiko terkecil.

"Kita juga tidak mau kasus ini berdampak pada wisata, sehingga sampai saat ini kita masih dalami dulu kasusnya,” beber Supiyanto.

Diperbolehkan

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto, Juwana mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pemasangan bendera negara yang didampingi dengan bendera negara lain itu diperbolehkan.

Pemasangan bendera asing di resor atau hotel, menurut Juwana, adalah sesuatu yang lazim ketika ada wisatawan mancanegara yang hadir di situ, dan itu menunjukkan bahwa sebenarnya ada wisatawan dari mancanegara yang diterima secara terbuka.

“Memang dulu ada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 yang menyatakan bahwa pemasangan bendera negara lain yang berdampingan dengan merah putih itu, harus mendapatkan izin dari kepala daerah sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Terkait penurunan bendera itu, Juwana mengatakan, seharusnya yang mencopot itu otoritas setempat, dalam hal ini Pemerintah Daerah Manggarai Barat atau pihak lain yang punya kewenangan.

“Tidak boleh siapa saja langsung melakukan penurunan bendera itu. Kita harus pahami bahwa dalam bernegara itu ada yang namanya pemerintah atau otoritas, dan merekalah yang harusnya mengambil tindakan, bukan malah orang-perorangan atau kelompok," katanya.

Menurut dia, kalau pun otoritas yang melakukan penurunan bendera tentu harus merujuk pada undang-undang yang saat ini berlaku. Karena bila tindakan tidak berdasarkan aturan, maka tentu akan dipermasalahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com