Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, PT KAI Berlakukan Sistem "Check In" dan "Boarding Pass"

Kompas.com - 21/02/2016, 19:39 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon penumpangnya. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (22/2/2016) di Stasiun Bandung.

"Ini inovasi terbaru kami untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api," ujar Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung PT KAI Zunerfin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/2/2016).

Zunerfin menjelaskan, penumpang yang hendak bepergian dengan kereta harus check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Caranya dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui jalur eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak.

"Setelah melakukan check in, calon penumpang kereta akan memperoleh boarding pass," imbuhnya.

Boarding pass ini berfungsi sebagai tiket masuk ke stasiun dan menggunakan jasa kereta sesuai yang tercetak di boarding pass tersebut.

Proses check in dan boarding pass, sambung Zunerfin, hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan. Hal ini diharapkan akan mampu mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan.

"Cara ini pun memperpendek antrean serta menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA," ucapnya.

Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2016. Sebagai langkah awal, kebijakan ini baru akan berlaku di Stasiun Bandung. Karena itu, bagi penumpang KA komersial yang berangkat dari Stasiun Bandung, baik yang telah memiliki tiket resmi maupun baru mengantongi struk bukti pembelian tiket, harus check in dan boarding pass.

"Harus check in dan boarding pass dahulu tanpa harus mencetak tiket resmi bagi pemilik struk atau bukti pembelian," ungkapnya.

Bagi yang berangkat selain dari Stasiun Bandung, untuk sementara masih akan menggunakan mekanisme lama, yakni menggunakan tiket resmi PT KAI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com