Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Margriet Akan Tuntut Ipung karena Lakukan Kebohongan Publik

Kompas.com - 15/02/2016, 21:04 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Siti Sapurah atau Ipung, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar akan dituntut oleh kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe karena dianggap melakukan kebohongan publik.

Hal ini disampaikan oleh tim Hotma Sitompoel & Associates saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa Margriet dalam perkara pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Senin (15/2/2016).

Ipung dinilai membuat kegaduhan dalam kasus ini karena telah melakukan kebohongan publik dengan mempengaruhi para saksi-saksi yang memberatkan terdakwa dan memberikan komentar-komentar di media secara tidak benar, serta memfitnah.

"Seperti saudara Ipung membual di TV One di Acara ILC yang mengatakan pada waktu Engeline hilang, terdakwa tidak melapor ke polisi. Ini sangat berakibat buruk, setelah kami tunjukkan surat laporan, orang ini (Ipung) tidak melakukan klarifikasi," kata Hotma Sitompoel, Senin.

"Persekongkolan jahat para saksi diatur oleh Ipung. Ini terbukti kesaksian Hamidah (ibu kandung Engeline), saksi (katakan) dengar dari ibu Ipung, ini kesaksian dalam persidangan," lanjutnya.

Selain itu, Hotma dalam pembelaannya, juga menyampaikan bahwa saksi Rosidik (ayah kandung Engeline) ketika memberikan kesaksiannya mengatakan tidak pernah secara langsung dilarang oleh terdakwa Margriet untuk bertemu Engeline.

"Ini membuktikan bahwa tetdakwa (Margriet) tidak sejahat seperti yang disampaikan oleh persekongkolan jahat para saksi (saksi memberatkan)," tambah Hotma.

Hotma juga menjelaskan beberapa saksi memberatkan lainnya yang dinilai ulah dari Ipung sudah membuat masyarakat menghukum secara moral Margriet hingga duduk sebagai terdakwa.

Pembelaan pihak Margriet ini setelah jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakuan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Engeline (8) yang ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya di Jalan Sedap Malam Denpasar pada 10 Juni 2015 lalu.

Dua orang kini menjadi terdakwa, yaitu Margriet dan pembantunya, Agustay Handa May yang sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com