Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Minta Ibu Angkat Engeline Dibebaskan

Kompas.com - 15/02/2016, 20:03 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Margriet Christina Megawe mengajukan tujuh permohonan kepada majelis hakim sidang kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Setelah segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, maka kami penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar memberikan putusan yang adil," kata penasihat hukum Margriet, Hotma Sitompoel, Senin (15/2/2016) di Denpasar.

Tujuh permohonan yang disampaikan Margriet itu dalam sidang kali ini adalah meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Margriet juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, terdakwa meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan meminta hakim mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Penasihat hukum juga meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan nama baik, harkat, dan martabatnya dikembalikan. Terakhir, Margriet meminta agar biaya perkara dibebankan pada negara.

"Kami yakin, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yang Mulia mempunyai integritas yang tidak diragukan lagi, sehingga tidak akan terpengaruh dengan hambatan apa pun yang mungkin timbul di dalam memberikan kebebasan bagi terdakwa, " kata Hotma.

Engeline (8) adalah anak angkat dari Margriet yang diasuhnya sejak bayi. Engeline dibunuh dan dikubur di pekarangan rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, pada 16 Mei 2015 dan ditemukan pada 10 Juni 2015.

Dua orang didakwa melakukan pembunuhan Engeline, yakni Margriet yang dituntut seumur hidup dan Agustay Handa May yang dituntut 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com