Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Utang Saat Tak Punya Uang, Pria Ini Tikam Adiknya

Kompas.com - 01/02/2016, 20:59 WIB
Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Adi Chandra (29) bapak satu anak warga Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polsek Tanjung Raja, Senin (1/2/2016).

Dia ditangkap saat bersembunyi di kediaman mertuanya di Desa Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Adi Chandra menjadi buronan setelah akhir tahun lalu membunuh adik kandungnya Syailendra di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.

Di depan penyidik, Adi Chandra mengaku, dia membunuh adiknya karena kesal ditagih utang sebesar Rp 1,7 juta.

Adi menambahkan, saat ditagih dia tidak memiliki uang dan meminta waktu dua hari untuk membayarnya.

Mendengar permintaan itu, Syailendra marah dan sempat akan melempar Adi dengan memnggunakan gelas.

Adi mengaku sudah berusaha menjauh namun karena akhirnya dia mengambil pisau lalu menusuk bagian belakang paha adiknya hingga terluka dan mengeluarkan banyak darah.

“Saya sudah berusaha menghindar dengan menjauh ke belakang rumah, namun entah mengapa tiba-tiba saya khilaf dan mengambil pisaun yang menusuk adik saya di bagian paha,” katanya sambil menunduk.

Syailendra sempat dibawa ke rumah sakit namun karena banyak kehilangan darah, dia akhirnya meninggal dunia.

Usai menusuk adiknya, Adi mengatakan langsung kabur ke Kabupaten Muba untuk bersembunyi di hutan selama sepekan.

Dari Muba, Adi pulang ke rumah mertuanya di Desa Cengal. Di sanalah dia ditangkap satuan reskrim Polsek Tanjung Raja.

“Saya sangat menyesal pak, jika masalah ini sudah selesai saya berjanji akan membesarkan anak adik saya yang merupakan keponakan kesayangan saya,” ujar Adi sambil mengusap air mata. 

Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozi mengatakan, jejak Adi Chandra diketahui polisi melacak sinyal telepon selulernya.

“Atas perbuatannya Adi Chandra dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com